Dua Tewas dalam Tawuran Geng di Kemayoran, Polisi Tangkap Pelaku

Senin, 5 Februari 2018 07:17 WIB

Ilustrasi tawuran. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap 29 orang yang terlibat tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat yang menyebabkan dua remaja tewas yaitu Rifaldi Gian Haryanto dan M Riki Fajar.

“Kami periksa secara maraton. Untuk korban meninggal RGH, ada 3 orang sebagai tersangka sudah diungkap, yaitu ASB, HR, dan MI," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu di kantornya, Minggu 4 Februari 2018.

Untuk korban tewas Riki Fajar terdapat 11 tersangka. "Dengan alat celurit, arit," kata Roma Hutajulu.

Rifaldi tewas setelah dikeroyok sekelompok remaja tak dikenal di dekat SPBU Jalan Letnan Jenderal Surapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. “Kejadiannya sekitar pukul 03.30,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Suyatno, Sabtu, 3 Februari 2018.

Berdasarkan keterangan saksi, saat itu korban baru saja menghadiri pesta ulang tahun seorang sahabatnya di Kemayoran. Korban pulang berboncengan sepeda motor dengan temannya.

Advertising
Advertising

“Di depan SPBU Letjend Suprapto, sekelompok remaja menyerang dengan senjata tajam,” kata Suyatno. Korban tidak bisa menghindar karena tidak menyangka akan mendapat serangan.

Akibat pengeroyokan itu korban menderita delapan luka terbuka di punggung. Korban tewas sebelum mendapat pertolongan medis.

Roma mengatakan dari 21 tersangka sebagian besar adalah anak di bawah umur dan hanya 8 orang dewasa.

Para tersangka itu tergabung dalam dua kelompok, yaitu Gang Laler Family (GLF) dan Kelompok Anak Galur. Dua kelompok tersebut diketahui memiliki dendam lama.

"Ini udah dendam lama ya. Dulu warga lagi main dicegat, makanya mereka ada dendam lama. Kayak kemarin ini mereka habis pulang ulang tahun dicegat," ujar Roma.

Rifaldi salah satu korban meninggal dari kelompok GLF. Dan ada juga korban meninggal dari kelompok Anak Galur yakni M Riki Fajar (MRF).

Roma menjelaskan pasal bagi yang bawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Karena yang ngeroyok RGH di bawah umur kami kenakan pasal 80 undang-undang no 35 tahun 2014 juncto pasal 170 kuhp juncto 351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Roma berharap dan menghimbau para orang tua bisa mengawasi anak-anaknya dalam bergaul agar tidak terjadi lagi peristiwa tawuran yang sama.

Berita terkait

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

6 hari lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

6 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

29 hari lalu

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen

Baca Selengkapnya

38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

30 hari lalu

38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

Polres Metro Depok AKBP Markuat pengamanan 38 remaja itu berawal dari tim patroli melihat mereka sedang berkumpul.

Baca Selengkapnya

170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

31 hari lalu

170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

40 hari lalu

Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

Dari para peserta sahur on the road itu, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

40 hari lalu

Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

Polisi menangkap keenam pemuda bersenjata tajam yang diduga hendak tawuran itu ketika berpatroli di wilayah Jalan Cipinang Lontar, Jatinegara,

Baca Selengkapnya

Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam Jelang Sahur, 12 Remaja di Ciledug Tangerang Ditangkap

41 hari lalu

Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam Jelang Sahur, 12 Remaja di Ciledug Tangerang Ditangkap

Polsek Ciledug menangkap 12 remaja yang diduga hendak tawuran di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Ahad dini hari.

Baca Selengkapnya

Polisi Kembali Gagalkan Aksi Perang Sarung di Solo, 1 Pemuda Ditahan

41 hari lalu

Polisi Kembali Gagalkan Aksi Perang Sarung di Solo, 1 Pemuda Ditahan

Polresta Solo menggagalkan perang sarung yang terjadi di Kampung Nayu, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo Minggu dini hari.

Baca Selengkapnya

Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

47 hari lalu

Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

Ada tempat di kawasan Koja yang dijadikan lokasi tawuran pada malam pertama Ramadan.

Baca Selengkapnya