Ahli Bahasa Bilang Permusuhan, Jonru Ginting Sebut Beda Persepsi

Selasa, 13 Februari 2018 09:36 WIB

Jonru Ginting mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 25 Januari 2018. Pasal kedua, Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. TEMPO/Wildan Aulia Rahman.

TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, yakin kesaksian yang diberikan Krisanjaya, ahli bahasa yang dihadirkan jaksa, justru meringankannya.

Padahal, dalam persidangan pada Senin, 12 Februari 2018, Krisanjaya terang-terangan mengatakan ujaran Jonru Ginting, yang dijadikan alat bukti, berpotensi memancing permusuhan.

"Saat saksi mengatakan postingan saya mengandung kebencian, itu dalam konteks definisi bahasa, bukan konteks pidana. Jadi akan meringankan saya," ujar Jonru Ginting saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: Jonru Ginting Ingin Segera Bebas karena Kangen

Jonru mengklaim ahli bahasa itu mengatakan tulisan Jonru bisa diartikan dengan persepsi yang berbeda-beda oleh setiap orang. "(Tulisan saya) bisa dianggap kebencian tergantung persepsi, dan persepsi itu berbeda-beda."

Advertising
Advertising

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.

Dalam kesaksiannya, Krisanjaya, ahli bahasa yang saat ini bekerja di Universitas Negeri Jakarta, menjelaskan, ujaran Jonru di media sosial berpotensi menimbulkan permusuhan.

"Bisa mengakibatkan permusuhan dan ada unsur penghinaan," ujarnya.

Krisanjaya berpendapat, unggahan Jonru Ginting, yang membahas mafia Cina dan ajakan agar tidak salat Id di Masjid Istiqlal karena imamnya Quraish Shihab, mengandung unsur permusuhan dan bisa mengakibatkan perselisihan di masyarakat.

Menurut ahli bahasa yang pernah diminta menjadi saksi ahli sebanyak 14 kali itu, unggahan Jonru mengandung ambiguitas. Sehingga pembaca unggahan itu bisa salah menafsirkan maksud sebenarnya dari yang ingin disampaikan Jonru.

Padahal seharusnya, jika tidak ingin menimbulkan perselisihan, unggahan Jonru Ginting harus detail dan jelas.

Berita terkait

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.

Baca Selengkapnya

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.

Baca Selengkapnya

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.

Baca Selengkapnya