Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

Selasa, 13 Februari 2018 18:43 WIB

Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.

TEMPO.CO, Tangerang - Mia Audina dan Ryan Aristia, korban persekusi atau dikenal sebagai dua sejoli diarak bugil, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, 13 Februari 2018.

Kedua korban yang kini telah menikah itu memberikan kesaksian untuk melawan Komarudin dan lima terdakwa lain dalam perkara persekusi pada 10 November 2017 tersebut. Komarudin adalah Ketua RT setempat ketika kejadian.

Baca: Dua Sejoli Diarak Bugil, Ketua RT Ngompori Warga Buat Video

Mia dan Ryan diminta oleh hakim untuk menjelaskan peran para terdakwa pada malam kejadian. "Ini (menunjuk Komarudin) yang menarik baju saya, itu yang memukul Ryan," kata Mia terlihat menahan amarah.

Kesaksian Mia dan Ryan dibenarkan terdakwa. Keduanya menyatakan menanggung malu atas tindakan para terdakwa.

Dua sejoli diarak bugil lalu dipukul dan ditelanjangi lantaran dituding berbuat mesum di kamar kontrakan. Bahkan, rekaman video persekusi mereka diunggah ke media sosial dan grup percakapan WhatsApp.

Seusai sidang, para terdakwa bersalaman dengan korban. Hakim Irfan kemudian berkata, "Kalian (kedua korban) betul sudah memaafkan mereka (terdakwa)?"

Mia dan Ryan pun kompak menyatakan belum memaafkan. "Ya, sudah pulang, kenapa salaman," ucap Hakim Irfan.

Ryan adalah pegawai tenaga lepas Badan Pertanahan Nasional Tangerang. "Jadi juru ukur freelance," ujar Ryan yang mengaku berstatus duda saat berpacaran dengan Mia.

Sebulan sebelum peristiwa, Ryan dan Mia memang berencana menikah. Mia, buruh pabrik sepatu, waktu itu baru dua pekan mengontrak rumah petak di Desa Kadu, Cikupa, Tangerang. Karena itu dia kerap meminta Ryan mengirim makanan.

"Waktu Pak RT dan orang-orang itu datang, saya sedang makan nasi telur ceplok, Ryan di kamar mandi gosok gigi selesai makan," ujar Mia.

Ketua majelis hakim Irfan memulai sidang sekitar pukul 15.30 WIB. Selain Mia dan Ryan, saksi yang dihadirkan adalah Nahrowi, orang tua Ryan. Namun, karena waktu tak memungkinkan Nahrowi diminta bersaksi dalam persidangan pekan depan. Persidangan perkara persekusi dua sejoli diarak bugil dilanjutkan pada Selasa pekan depan. "Masih keterangan saksi-saksi," ujar jaksa penuntut umum Rahmadi Seno.

Berita terkait

Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

12 April 2018

Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia-Ryan Arista.

Baca Selengkapnya

Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

12 April 2018

Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa pelaku persekusi dua sejoli diarak bugil itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

3 April 2018

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Saat membacakan pledoi, Pak RT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas terjadinya insiden sejoli diarak bugil.

Baca Selengkapnya

Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

23 Maret 2018

Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

Kampung kasus sejoli diarak bugil, di Cikupa, Tangerang, punya pengganti Ketua RT Komarudin alias Pak RT, 44 tahun dan Ketua RW Gunawan Saputra (42).

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

23 Maret 2018

Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

Warga Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, lokasi sejoli diarak bugil, yang kini sudah menikah, tak peduli nasib Ketua RT dan Ketua RW yang dituntut bui.

Baca Selengkapnya

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

20 Maret 2018

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

Tuntutan terhadap Ketua RT Komarudan alias Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

20 Maret 2018

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

Ketua RT Komarudin, terdakwa sejoli diarak bugil, menangis saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut tujuh tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

20 Maret 2018

Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa persekusi sejoli diarak bugil di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

13 Februari 2018

Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Mia Audina dan Ryan Aristia, Sejoli diarak bugil yang kini telah menikah, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim PN Tangerang.

Baca Selengkapnya

Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

17 November 2017

Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi R, 28 tahun, dan kekasihnya, MA (20), sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang.

Baca Selengkapnya