Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejoli Diarak Bugil, Warga Kampung Kadu Kontan Pelit Bicara

image-gnews
Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Warga Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,  kontan pelit berbicara pasca sejoli diarak bugil, R, pria berusia 28 tahun dan kekasihnya, MA (20), dipersekusi dengan cara dianiaya, ditelanjangi, lalu diarak nyaris bugil keliling kampung pada Sabtu malam, 11 November 2017.

Kampung  tersebut banyak didatangi orang,  apalagi  perbuatan warganya dibicarakan hingga warung kopi, angkutan umum, media sosial, dan media massa. Namun, belakangan, cerita detail tentang penggerebekan, penganiayaan, hingga penelanjangan nyaris bugil tak banyak diungkapkan warga.

Warga Kampung Kadu seakan kontan tutup mulut. Saat Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar M. Sabilul Alif mendatangi kontrakan yang semula dihuni MA, tak banyak warga yang mendekat.

Tempo menyaksikan sebagian warga langsung meninggalkan tempat manakala  puluhan awak media mencoba mendekat untuk mengorek cerita sesungguhnya yang disaksikan masyarakat terhadap pengarakan sejoli itu.

Termasuk yang ngumpet di dalam rumah petak adalah Lisa (30), yang tinggal bersebelahan dengan rumah kontrakan yang dihuni MA. Lisa ogah-ogahan menjawab pertanyaan Tempo yang berbincang melalui jendela rumah petak itu.

"Kenal dengan sebelah (MA) tapi jarang mengobrol, paling dia bilang sedang menunggu abangnya (R) mengantar makanan," kata Lisa. Lisa hanya mengatakan cerita menunggu makanan dari abang itu bukan pada malam kejadian, "itu sudah lama,"katanya.

Nian, warga di rumah belakang  kontrakan  MA malah tak tahu menahu ada kejadian sejoli diarak bugil itu. "Saya waktu itu sudah tidur, baru tahu ada penggrebekan paginya,"kata Niah.

Andi, warga  sempat menunjukan dengan tangan rumah Ketua RT Toto yang disebutkan tidak jauh dari kontrakannya. Namun saat Tempo minta ditunjukkan arahnya, Andi berkelit mengatakan tidak tahu. Demikian pula warga enggan menunjukan rumah ketua RW G (44). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tohir warga lainnya hanya mengetahui jika Toto sempat mengintai korban sebelum berbuat main hakim sendiri. "Pak RT itu dilapori warga, karena di rumah kontrakan milik Helmi kerap ada pria masuk ke rumah malam-malam," ujar Tohir.

Hanya Tohir yang ditemui di warung mengatakan tidak ikut mengarak. "Saya pulang kerja langsung tidur,"kata Tohir. Bahwa Toto  melakukan pengintaian bersama siapa dan kapan waktunya, Tohir pun menggeleng kepala, isyarat bahwa dia tidak tahu mendalam persoalan tersebut.

Lurah Suka Mulya, Budi Muhdini, mengatakan baik Toto maupun G tidak pernah melaporkan kejadian itu. "Sepertinya mereka menyembunyikan persoalan  ini, mungkin takut setelah merasa bersalah karena main hakim sendiri,"kata Budi.

MA dan R mengalami traumatik. Rumah kontrakannya sudah kosong. Tak ada barang MA tersisa di sana. Garis polisi pun masih melekat di depan pintu rumah kontrakan yang pernah ditinggali MA, perempuan yatim piatu yang menjadi korban persekusi tersebut.

Ketua RT 07 Kampung Kadu, Toto, dan orang lainnya,  G (44), A (37),  S, N, dan I, menjadi tersangka sejoli diarak bugil. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, melakukan pengancaman dengan kekerasan.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

12 April 2018

Para terdakwa sejoli diarak bugil tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,
Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia-Ryan Arista.


Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

12 April 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa pelaku persekusi dua sejoli diarak bugil itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

3 April 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Saat membacakan pledoi, Pak RT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas terjadinya insiden sejoli diarak bugil.


Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

23 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

Kampung kasus sejoli diarak bugil, di Cikupa, Tangerang, punya pengganti Ketua RT Komarudin alias Pak RT, 44 tahun dan Ketua RW Gunawan Saputra (42).


Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

23 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

Warga Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, lokasi sejoli diarak bugil, yang kini sudah menikah, tak peduli nasib Ketua RT dan Ketua RW yang dituntut bui.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

20 Maret 2018

Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

Tuntutan terhadap Ketua RT Komarudan alias Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang itu.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

20 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

Ketua RT Komarudin, terdakwa sejoli diarak bugil, menangis saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

20 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa persekusi sejoli diarak bugil di Tangerang.


Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

13 Februari 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Mia Audina dan Ryan Aristia, Sejoli diarak bugil yang kini telah menikah, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim PN Tangerang.


Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

13 Februari 2018

Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

Sidang perkara persekusi dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Walau bersalaman dengan para terdakwa, dua sejoli diarak bugil tak memaafkan mereka.