Terdakwa Hate Speech Asma Dewi Curhat Soal Saracen di Persidangan

Rabu, 21 Februari 2018 11:34 WIB

Terdakwa Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Januari 2018. Sidang ditunda selama dua hari karena Jaksa Penuntut Umum belum siap. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa hate speech Asma Dewi mengaku di-bully warganet bukan karena postingan di Facebook, melainkan dikaitkan dengan kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen.

"Saya di-bully di medsos bukan karena postingan Facebook saya 2016, tapi karena saya difitnah polisi sebagai Saracen," ujar dia nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2018.

Sejak awal penangkapan, kata Asma, dia terus ditanya-tanyai polisi soal keterlibatannya dengan Saracen. Namun, kemudian dia terheran-heran ketika kasus yang bergulir itu malah membahas soal unggahan Facebook dia.

Menurut Asma Dewi, polisi pada akhirnya berhenti menghubungkannya dengan kelompok Saracen setelah memastikan tak ada transaksi yang dituduhkan dilakukan Asma. Mulanya, kepolisian menyebut ada aliran uang dari rekening Asma Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta.

Baca: Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

Namun, hal tersebut akhirnya tidak disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan. "Setelah mereka mengacak-acak rekening saya dan tidak ada transaksi mengenai uang transfer sebesar Rp 75 juta," kata dia. "Dari mana saya punya duit sebanyak itu sedangkan ongkos hidup sehari-hari saya saja sudah pas-pasan."

Advertising
Advertising

Sejak dituduh sebagai bendahara Saracen, kata Asma, dia jadi merasa banyak dikenal orang dan dibully. "Pada 2016 keadaan aman dan tidak ada yang kenal siapa Asma Dewi, tidak ada yang mem-bully dan membenci saya," kata dia.

Asma Dewi diringkus polisi pada September 2017 lantaran diduga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA di akun media sosial. Setelah persidangan hate speech itu bergulir, Asma Dewi dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

Baca: Alasan Jaksa Tuntut Asma Dewi dengan Undang-undang ITE

Asma Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita terkait

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

4 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

11 hari lalu

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

23 hari lalu

Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.

Baca Selengkapnya

Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

26 hari lalu

Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

30 hari lalu

Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!

Baca Selengkapnya

Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

30 hari lalu

Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

31 hari lalu

WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.

Baca Selengkapnya

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

33 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

44 hari lalu

Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

WhatsApp meluncurkan paket stiker terbarunya di Indonesia berkaitan dengan bulan Ramadan. Begini cara downlioad stiker WhatsApp edisi Ramdan.

Baca Selengkapnya

Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

44 hari lalu

Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

Jurnalis foto terkenal Palestina asal Gaza, Motaz Azaiza, memposting di akun X-nya bahwa dia telah dilarang di Facebook.

Baca Selengkapnya