Bos First Travel Minta Aset Dikembalikan untuk Dijual

Senin, 26 Februari 2018 13:18 WIB

Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan dan pencucian uang First Travel, Senin, 26 Februari 2018. Persidangan hanya berlangsung setengah jam karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Andika dan istrinya, Anniesa, adalah pendiri sekaligus pemilik perusahaan biro perjalanan itu. Sedangkan Siti, selain sebagai komisaris, menduduki posisi direktur keuangan.

Puji Wijayanto, kuasa hukum para terdakwa, membenarkan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi. Mereka memilih mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim dan jaksa untuk menjual aset perusahaan. Uang hasil penjualan nantinya bisa digunakan untuk memberangkatkan jemaah. “Intinya, kami memohon dapat menjual aset-aset untuk kepentingan jemaah,” kata Puji seusai persidangan.

Menurut Puji, kondisi aset perusahaan yang disita kejaksaan saat ini masih bagus. Dia khawatir, jika ditunda terlalu lama, nilai aset akan turun. “Kejaksaan dikhawatirkan tidak dapat merawat aset-aset ini, makanya kami meminta diserahkan kepada kami untuk dijual,” ujar Puji. Adapun aset yang diajukannya untuk dijual antara lain 11 mobil, 3 rumah, dan 4 rumah toko.

Kepada wartawan, Andika menyatakan hasil penjualan aset perusahaan dapat memberangkatkan seluruh jemaah. “Saya yakin bisa memberangkatkan jika aset saya dijual,” tuturnya. Namun Puji tidak terlalu yakin. “Kami belum dapat memastikan berapa nominal aset jika semuanya dijual, tapi bisa untuk memberangkatkan beberapa jemaah,” kata Puji.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, jumlah korban First Travel saat ini mencapai 63.310. Sedangkan total uang yang telah disetorkan korban kepada perusahaan itu angkanya lebih dari Rp 905 miliar.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya