Sidang First Travel, Kerugian Satu Agen Mencapai Ratusan Juta

Senin, 5 Maret 2018 18:10 WIB

Suasana sidang lanjutan perkara penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umroh dan haji First Travel dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok pada Senin, 5 Maret 2018. FOTO: TEMPO/Ade Ridwan

TEMPO.CO, Depok - Jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi dalam persidangan ketiga First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin siang, 5 Maret 2018. Keenam saksi yang merupakan agen kemitraan dari berbagai wilayah tersebut memberikan kesaksian secara terpisah dalam dua sesi.

Pada sesi pertama menghadirkan tiga orang, yakni Dewi Agustina, Tri Suheni, dan Martono. Sesi kedua Septia Ningsih Handayani, Puspita Sari, dan Surya Yustina. Para agen tersebut mengungkapkan kekecewaannya terhadap Frist Travel yang dianggap telah membohongi mereka.

Menurut Martomo, agen dari Solo, Jawa Tengah, salah satu calon peserta umrah terpaksa mengurungkan niatnya untuk umrah setelah suaminya meninggal. “Ada salah satu peserta umrah saya, suaminya meninggal pada 21 Mei 2017, sedangkan dia sudah berada di asrama karena dijanjikan berangkat 23 Mei 2017,” kata Martomo di hadapan majelis hakim, Senin, 5 Maret 2018.

Namun, ujar Martomo, hingga saat ini orang tersebut gagal berangkat umrah. Selain itu, para agen mengaku banyak mengalami kerugian, karena mereka harus membayar akomodasi seluruh jemaah yang sudah dijanjikan berangkat, tapi gagal berangkat.

Martono mengaku mengalami kerugian Rp 200 juta, Dewi Agustina Rp 150 juta, Tri Suheni Rp 70 juta, dan Septia Ningsih Handayani Rp 100 juta. Dewi Agustina merupakan agen dari Tangerang; Tri Suheni, agen dari Yogyakarta; Martono, agen dari Solo; Septia Ningsih Handayani, agen dari Depok; Puspita Sari, agen dari Jakarta; dan Surya Yustina, agen dari Bogor.

Advertising
Advertising

Sekitar 70 ribu orang membayar dan masuk daftar keberangkatan biro umrah PT First Anugerah Karya Wisata Travel. Namun yang belum diberangkatkan oleh First Travel diperkirakan 35 ribu orang.

Kasus ini berawal dari laporan 13 orang yang mengaku sebagai agen First Travel. Modus operandinya, First Travel menawarkan paket perjalanan umrah berbagai paket. Paket 1 disebut paket promo umrah, kedua paket reguler, dan ketiga paket VIP.

Animo masyarakat yang besar membuat First Travel merekrut agen yang berperan merekrut jemaah. Jumlahnya mencapai 1.000 agen, tapi yang aktif 500 agen. Dengan banyaknya jemaah yang berminat, First Travel mulai menemui hambatan.

Beberapa paket promosi yang ditawarkan First Travel dengan harga Rp 14,3 juta per orang, paket reguler Rp 25 juta, dan paket VIP Rp 54 juta. Atas perbuatannya, pemilik PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah.

Keduanya adalah suami-istri. Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional terhadap First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dasarnya, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya