Babak Baru Konflik Fahri Hamzah dan PKS Sampai ke Polisi

Jumat, 9 Maret 2018 11:42 WIB

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah usai membuat laporan terhadap Presiden PKS Sohibul Imam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Maret 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima laporan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah yang dialamatkan kepada Presiden PKS, Sohibul Iman. Nantinya laporan tersebut akan segera diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Kami berharap ini diproses secepat-cepatnya sehingga persoalan PKS segera selesai," kata Fahri Hamzah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Maret 2018. Ia pun mengaku mendapat dukungan dari para anggota PKS agar masalah ini bisa cepat selesai.

Sebelum melaporkan Presiden PKS ke polisi, Fahri Hamzah sudah mengupayakan perdata hingga dua kali. Tetapi, ia melihat Sohibul tidak memberikan sinyal positif untuk menyelesaikan persoalan. "Seperti memaksa saya untuk melakukan ini sebagai pelajaran dan memperbaiki keadaan," ujar Fahri.

Baca: Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS Sohibul Iman Sebarkan Fitnah

Akhirnya Fahri Hamzah melaporkan Sohibul atas dugaan telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Fahri pun membawa berkas dan alat bukti berupa CD, USB, dan dokumen tetap. Namun ia belum mau mengatakan apa isi dokumen tersebut.

Untuk mendukung laporan atas fitnah dan pencemaran nama baiknya, Fahri Hamzah pun sudah mempersiapkan saksi dan saksi ahli. "Sehingga laporan saya jadi lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Fahri.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Pelaporan Fahri bermula ketika dirinya dipecat dari PKS. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016. PN Jakarta Selatan pun mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu. Pihak yang digugat Fahri adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.

PN Jaksel memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Fahri Hamzah, pimpinan PKS tidak menghormati hukum dan aturan dalam kelembagaan negara. Bahkan, Sohibul dianggap tidak menghormati pengadilan yang masih status quo. "Kemarin saya gugat perdata, sekarang pidananya," ujarnya

Berita terkait

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

13 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

14 jam lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

15 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

1 hari lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

1 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

1 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

1 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

2 hari lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya