Babak Baru Konflik Fahri Hamzah dan PKS Sampai ke Polisi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 9 Maret 2018 11:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima laporan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah yang dialamatkan kepada Presiden PKS, Sohibul Iman. Nantinya laporan tersebut akan segera diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Kami berharap ini diproses secepat-cepatnya sehingga persoalan PKS segera selesai," kata Fahri Hamzah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Maret 2018. Ia pun mengaku mendapat dukungan dari para anggota PKS agar masalah ini bisa cepat selesai.
Sebelum melaporkan Presiden PKS ke polisi, Fahri Hamzah sudah mengupayakan perdata hingga dua kali. Tetapi, ia melihat Sohibul tidak memberikan sinyal positif untuk menyelesaikan persoalan. "Seperti memaksa saya untuk melakukan ini sebagai pelajaran dan memperbaiki keadaan," ujar Fahri.
Baca: Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS Sohibul Iman Sebarkan Fitnah
Akhirnya Fahri Hamzah melaporkan Sohibul atas dugaan telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Fahri pun membawa berkas dan alat bukti berupa CD, USB, dan dokumen tetap. Namun ia belum mau mengatakan apa isi dokumen tersebut.
Untuk mendukung laporan atas fitnah dan pencemaran nama baiknya, Fahri Hamzah pun sudah mempersiapkan saksi dan saksi ahli. "Sehingga laporan saya jadi lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Fahri.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Pelaporan Fahri bermula ketika dirinya dipecat dari PKS. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016. PN Jakarta Selatan pun mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu. Pihak yang digugat Fahri adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.
PN Jaksel memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Fahri Hamzah, pimpinan PKS tidak menghormati hukum dan aturan dalam kelembagaan negara. Bahkan, Sohibul dianggap tidak menghormati pengadilan yang masih status quo. "Kemarin saya gugat perdata, sekarang pidananya," ujarnya