Jennifer Dunn saat hadir dalam rilis atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 2 Januari 2018. Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 31 Desember 2017, atas dugaan tindak pindana narkoba sabu 0,6 gram. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan berkas artis Jennifer Dunndan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 15 Maret 2018. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya, mengatakan saat ini kondisi Jennifer Dunn dalam kondisi yang baik.
"Ini sekarang dalam proses pemeriksaan tahap dua yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya, setelah itu ditahan di pondok bambu," kata Raimel di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret 2018.
Dari pantauan Tempo, Jennifer Dunn diperiksa selama tiga jam lebih. Saat keluar Jennifer tak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia terlihat mengenakan kemeja garis berwarna biru dan putih.
Pasal yang disangkakan kepada Jennifer Dunn adalah Pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap terkait dengan kelengkapan formal dan materiilnya.
Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya pada 31 Desember 2017 lalu. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram bersama sang artis.