TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan berkas artis Jennifer Dunn dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara Jennifer Dun dinyatakan lengkap atau P21.
"Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka tugas penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan," kata Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis,15 Maret 2018.
Usai dilimpahkan, Jennifer Dun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menunggu jadwal sidang. Penyidik pun menyerahkan barang bukti yakni satu unit handphone milik Jennifer Dun dan pipet atau alat isap (sedotan) yang digunakan saat mengkonsumsi sabu.
Sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jennifer Dun menjalani pemeriksaan kesehatan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, Jennifer Dun dinyatakan sehat.
Jennifer Dun menunduk saat dibawa masuk menuju mobil tahanan. Beberapa awak media meminta Jennifer Dun agar menatap ke arah kamera, namun tak dihiraukan. Jennifer Dun mengenakan riasan penuh di wajahnya.
Jennifer Dun ditangkap polisi atas kasus kepemilikan sabu pada Ahad sore, 31 Desember 2017, di kediamannya di Jalan Bangka XI C Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Jennifer Dun ditangkap setelah polisi terlebih dulu meringkus pemasok sabu kepada artis tersebut.