Pemprov DKI Turunkan Tim Selidiki Insiden Rusun Pasar Rumput
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 20 Maret 2018 22:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ikut turun tangan menyelidiki insiden kecelakaan konstruksi di proyek Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan. Tim dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diturunkan langsung ke lapangan sejak hari pertama kejadian, Minggu, 18 Maret 2018.
"Saya langsung mengecek ke lapangan beberapa saat setelah kejadian," kata Titin Saptini, salah satu anggota Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DKI, Senin 19 Maret 2018. Titin hadir dalam konferensi pers kontraktor proyek, PT Waskita Karya di Menteng Jakarta Pusat, sekitar tujuh jam usai kejadian.
Dalam acara tersebut, Titin mendengar penjelasan langsung dari Kepala Proyek Rusun Pasar Rumput I Made Aribawadana. Made menjamin kontraktor akan bersikap kooperatif selama investigasi dan pengecekan. "Kami selalu berkoordinasi dengan pihak berwajib," tuturnya.
Baca: Kronologi Insiden Rusun Pasar Rumput Versi Pekerja Proyek
Material proyek rusun yang dibangun di atas bekas lahan Pasar Rumput tersebut sebelumnya jatuh dan memakan korban jiwa pada Minggu pagi, 18 Maret 2018. Seorang perempuan berusia 53 tahun, Tarminah tewas setelah kepalanya tertimpa besi panjang berjenis pipa hollow sepanjang 3 meter yang jatuh dari lantai 10 proyek tersebut.
Proyek ini sebenarnya bukanlah milik Pemprov DKI Jakarta, namun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Anggaran sebesar Rp 950 miliar dialokasikan untuk pembangunan rusun.
Rusun ini akan dimanfaatkan untuk relokasi masyarakat terdampak normalisasi Sungai Ciliwung dan revitalisasi Pasar Rumput. Pembangunan resmi dimulai tahun 2016, pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Pekerja Soal Kecelakaan Rusun Pasar Rumput
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Khadik Triyanto menyebut sejumlah aspek di proyek tersebut akan ditelusuri, mulai dari penerapan norma kerja hingga K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). "Sesuai dengan Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang K3," ujarnya.
Khadik mengklaim anggota timnya masih berada di lapangan untuk melakukan penyelidikan soal Rusun Pasar Rumput. "Saya belum dapat laporan dari tim di lapangan soal hasilnya (pengecekan)," kata dia.