Jadi Tersangka, Lyra Virna Siap Penuhi Pemeriksaan Polisi

Kamis, 22 Maret 2018 07:25 WIB

Lyra Virna tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Ia hadir bersama suaminya, Fadlan Muhammad dan pengacaranya, Razman Arief Nasution. Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017. FOTO: Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Lyra Virna siap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Lyra resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh polisi pada 16 Maret lalu.

"Lyra hadir," kata kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu kemarin. Pemeriksaan Lyra Virna akan dilakukan pukul 14.00 WIB hari ini, Kamis, 22 Maret 2018.

Penetapan Lyra sebagai tersangka berawal dari laporan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasti Annisa pada 19 Mei 2017. Lyra dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya. Tulisan itu berisi tentang keluhan Lyra Virna soal uang ibadah haji yang harus dikembalikan oleh Ada Tour and Travel.

Baca: Lyra Virna Jadi Tersangka, Pengacara: Biasa-biasa Saja

Pada 13 Februari 2017, polisi melakukan gelar perkara atas laporan Lasti. Berdasarkan gelar perkara itu, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Razman menyebut banyak kejanggalan terjadi, mulai dari pemeriksaan sampai penetapan Lyra Virna sebagai tersangka. Ia belum merinci kejanggalan yang dimaksud. "Besok saja," kata dia.

Advertising
Advertising

Saat ini, sejumlah langkah perlawanan telah disiapkan Razman. "Kami akan melakukan upaya hukum," kata dia. Ia berencana melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro. Penetapan tersangka Lyra Virna juga akan dibawa ke sidang Praperadilan segera.

Baca: Lyra Virna Jadi Tersangka, Suami: Kami Korban Pencari Kebenaran

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono tidak mempersoalkan sejumlah upaya hukum yang ditempuh Razman dan kliennya, Lyra Virna. "Karena yang terpenting tahapan oleh penyidik sudah sesuai prosedur. Ada mediasi yang dilakukan tapi ternyata tidak pernah ketemu, ya kami lanjutkan," kata dia.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

41 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

45 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

46 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

46 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Ramadan di Tanah Suci, Tren Berburu Pahala Si Kantong Tebal

49 hari lalu

Ramadan di Tanah Suci, Tren Berburu Pahala Si Kantong Tebal

Para jemaah merasa umrah saat ramadan bisa membuat khusyuk beribadah dan menghasilkan pahala berlipat. Ongkos menyundul langit.

Baca Selengkapnya