TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Lyra Virna merasa sedikit lega setelah dinyatakan berstatus saksi kasus pencemaran nama baik pada pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini. Sebelumnya, kuasa hukum Lyra mengatakan kliennya menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh pemilik Ada Tours and Travel, Lasty Annisa.
“Sedikit tenang karena sudah jelas status saya sebagai saksi,” kata Lyra, Jakarta, 10 Oktober 2017.
Dalam pemeriksaan Lyra Virna, penyidik memberikan 15 pertanyaan kepada pengusaha busana muslim itu. Menurut Razman, pertanyaan tersebut seputar alasan yang mendasari tulisan yang diunggah Lyra ke akun media sosial instagramnya.
Baca: Pencemaran Nama Baik, Status Lyra Virna Kini Menjadi Saksi
Dalam unggahannya, Lyra mencantumkan foto berbagai bukti transaksi yang sebelumnya sudah ia lakukan dengan Ada Tours and Travel. Ia juga mengatakan sudah menunggu setahun lebih pengembalian pembayaran haji tahun 2015 untuk berangkat tahun 2016. "Bulan April ini janjinya akan diselesaikan semua sebelum kami memberikan laporan ke polisi," tulisnya dalam unggahan tersebut.
Lyra Virna mengatakan sebelumnya sudah berusaha menghubungi Lasty. Namun, ia belum mendapatkan jawaban yang jelas. Unggahan tersebut ia buat setelah melihat status Facebook rekannya sesama artis, Kalina Oktarani, yang juga mengeluhkan pelayanan Ada Tours and Travel. “Saya sudah ketemu Kalina bahas perihal keluhan tersebut, makanya saya unggah keluhan saya,” kata Lyra.
Lasty Annisa melaporkan Lyra Virna ke Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya soal pencemaran nama baik dan fitnah. Pihak Lyra melaporkan balik Lasty soal penipuan dan penggelapan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, laporan tersebut belum ditindak lanjuti.
Baca: Lyra Virna Tersangka, Kenapa Pengacaranya Sebut Ada Miskomunikasi
"Laporan kami di kepolisian belum berlanjut sesuai yang diharapkan," kata suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad.
Penegasan status Lyra Virna sebagai saksi merupakan hasil diskusi antara pengacaranya, Razman Arief Nasution dengan tim penyidik. Razman mengatakan penetapan Lyra sebagai tersangka merupakan sebuah miskomunikasi.