Ombudsman Ultimatum Anies Baswedan 60 Hari Bereskan Tanah Abang

Senin, 26 Maret 2018 15:46 WIB

(Dari kiri) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Kombes Kamarul Zaman, dan Kasubdit Pemerintah Aceh, DKI dan DIY Ditjen Otda Kemendagri Sartono dalam penyerahan hasil pemeriksaan penataan kawasan Tanah Abang di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Maret 2018. FOTO: TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Anies Baswesan segera mengoreksi penutupan dan penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, disertai batas waktu. Perbaikan harus dilaporkan progresnya dalam waktu 30 hari.

"Jika belum ada perkembangan progres tindakan korektif hingga 60 hari, maka akan kami tingkatkan laporan ini menjadi rekomendasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Dominikus seusai konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 26 Maret 2018.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta hari ini resmi menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai dugaan maladministrasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan atas kawasan Tanah Abang. LAHP Ombudsman menyebutkan empat tindakan maladaministrasi tersebut.

Lihat: Empat Kesalahan Anies Baswedan di Tanah Abang Versi Ombudsman

Gubernur Anies Baswedan belum bisa diminta tanggapannya. Namun, pekan lalu dia tak mau menanggapi temuan sementara Ombudsman ihwal dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Jalan Jatibaru Raya. "Enggak usah deh (dikomentari),” katanya, Selasa, 20 Maret 2018. “Biar Ombudsman saja (yang berkomentar), biar Ombudsman ada sesuatu yang dikatakan."

Dominikus menjelaskan, LAHP saat ini masih berstatus hasil pemeriksaan. Namun, jika tak juga dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 60 hari, statusnya menjadi rekomendasi Ombudsman yang berkekuatan hukum lebih tinggi. Kewajiban pelaksanaan rekomendasi Ombudsman diatur dalam Pasal 351 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni "Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat."

Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta meminta Pemerintah DKI Jakarta melakukan empat langkah koreksi. Pertama, Pemerintah DKI Jakarta mengevaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya. Evaluasi ini supaya penataan untuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menghindari tindakan maladministrasi seperti saat ini.

Ombudsman mengusulkan pembuatan rancangan induk (grand design) kawasan Tanah Abang dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan pasar blok G, dan membuka kembali untuk umum Jalan Jatibaru sesuai peruntukkan.

Kedua, Dominikus melanjutkan, Ombudsman menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi paling lambat 60 hari sejak hari ini. Anies Baswedan dan jajarannya juga diminta melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan Tanah Abang sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Ketiga, Ombudsman juga meminta Pemerintah DKI Jakarta memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun permintaan keempat Ombudsman kepada Anies Baswedan dan jajarannya adalah kawasan Tanah Abang dijadikan proyek percontohan penataan PKL secara menyeluruh, tertib lalu lintas, dan jalan raya, serta pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.

Berita terkait

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

17 jam lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

18 jam lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

1 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

1 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

1 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

1 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

1 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya