Penataan Tanah Abang mulai Desember 2017 tersebut di dalamnya termasuk penutupan Jalan Jatibaru Raya dan menempatan pedagang kaki lima (PKL) di sana. "Jadi itu sebenarnya sudah ready sekitar satu bulan yang lalu, atau 2-3 minggu yang lalu," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Wagub Sandiaga Uno mengatakan hasil survei penataan tahap pertama kawasan Tanah Abang bisa dirilis bulan ini. Adapun survei sudah selesai sejak sebulan yang lalu, tapi hasilnya belum diumumkan kepada masyarakat hingga saat ini.
Baca: Temuan Ombudsman Soal PKL, Sandiaga Uno: Buktinya Kasih ke Saya
Mengapa hasil survei mesti disimpan? "Kami putuskan hold untuk beri kesempatan kami melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan beberapa pemangku kepentingan."
Berdasarkan hasil survei Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika Provinsi DKI Jakarta yang dimuat Koran Tempo edisi Senin, 12 Maret 2018, sebanyak 70 persen PKL mengaku puas dengan keteraturan penataan lokasi dagang di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Survei selama 11-23 Januari 2018 tersebut melibatkan 500 responden dan didominasi kepuasan PKL dan pengguna bus Transjakarta Explorer di kawasan Tanah Abang. Namun, 38 persen pengemudi angkot dan Kopaja merasakan penataan Tanah Abang justru membuat jumlah penumpang turun.
Pernyataan Sandi muncul bersamaan dengan santer pemberitaan tentang temuan Ombudmman DKI Jakarta tentang kesalahan atau maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Provindi DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan dalam kebijakan penataan Tanah Abang.
Menurut Sandiaga Uno, survei mencari tingkat kepuasan masyarakat yang datang ke Tanah Abang, antara lain pengguna kereta api, pejalan kaki, pedagang kecil, dan sopir angkutan kota. "Jadi bukan (survei) tingkat kepuasan masyarakat di sosial media atau di sekitar wilayah (Tanah Abang," ucapnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta hari ini Senin, 26 Maret 2018 melansir temuan empat kesalahan dalam kebijakan penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Kesalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta d bawah Gubernur Anies Baswedan tersebut dinilai melanggar undang-undang.
Temuan Ombudsman DKI Jakarta itu tertuang dalam Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang ditandatangani Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu. Total, kebijakan Pemerintah DKI Jakarta di Tanah Abang melanggar lima peraturan perundang-undangan.
Lima peraturan yang dilanggar Gubernur Anies Baswedan adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, kata Ombudsman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengesampingkan hak pejalan kaki dalam menggunakan trotoar sehingga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
SALSABILA