Musisi Ahmad Dhani didampingi kuasa hukum memberi pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 12 Maret 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan jadwal sidang perdana terdakwa perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani pada 16 April mendatang lengkap degan daftar nama majelis hakimnya. Pihak pengacara mengaku tak tahu.
"Belum (tahu), tuh. Info dari siapa?" kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, pada saat dihubungi Tempo pada hari ini, Rabu, 4 April 2018.
Ali Lubis kemudian menerangkan bahwa pihaknya baru mengetahui jadwal sidang perdana kliennya setelah ditanya oleh sejumlah awak medis massa. Dia menyatakan lega jadwal sidang sudah diumumkan karena tak sabar untuk membuktikan bahwa Ahmad Dhani tidak bersalah dalam kasus hate speech. "Alhamdulilah."
Salah satu pendiri grup band Dewa 19 tersebut menjadi tersangka karena laporan Jack Boyd Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Ali menuturkan, dia bersama tim akan membuat penolakan atau keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam pemeriksaan substansi perkara, tim menyiapkan ahli dan saksi-saksi yg meringankan Ahmad Dhani. Ali merahasiakan para ahli dan saksi itu. "Nanti saja di persidangan."