TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perdana artis Ahmad Dhani dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) akan digelar Senin, 16 April 2018 pekan depan.
Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur. "Untuk sidang Ahmad Dhani akan digelar 16 April 2018 mendatang," ujar Guntur saat dihubungi, Rabu, 4 April 2018.
Guntur menuturkan, majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut adalah Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato. "Pembacaan dakwaan akan jadi agenda dalam sidang perdana tersebut," kata Guntur.
Baca : Sidang Kasus Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Tunggu Kabar dari JPU
Ahmad Dhani dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Cuitan Ahmad Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”