Dishub DKI Tanggapi Dingin Ancaman Somasi Ratna Sarumpaet

Jumat, 6 April 2018 17:01 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet bersama massa dari aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, melakukan aksi jalan kaki menuju Gedung KPUD DKI Jakarta, 21 September 2016. Dalam aksi tersebut, Ratna Sarumpaet mengenakan busana serba hitam. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mempersilakan Ratna Saraumpaet jika ingin melayangkan somasi karena petugas telah menderek mobilnya.

Menurut dia, yang paling penting adalah petugas Dishub telah menjalankan prosedur kerja dengan baik dalam menangani pelanggaran parkir oleh Ratna Sarumpaet di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 April 2018. Hak masyarakat mengajukan komplain, termasuk Ratna Sarumpaet, kalau keberatan atas tindakan tegas aparat berupa penderekan mobil.

"Itu merupakan bagian dari risiko tugas," kata Sigit di Balai Kota DKI hari ini, Jumat, 6 April 2018.

Baca: Namanya Disebut oleh Ratna Sarumpaet, Staf Anies Buka Suara

Ratna Sarumpaet memperpanjang persoalan penderekan mobilnya yang diparkir sembarangan. Padahal, sehari kemudian mobil sudah dikembalikan oleh petugas ke rumahnya tanpa kewajiban membayar denda. Ratna mendapat keistimewaan berkat campur tangan John Odhius, anggota Staf Khusus Gubernur Anies Baswedan. Dia menghubungi John setelah panggilan teleponnya ke Anies tak terjawab.

Ratna Sarumpaet menunjuk Samuel Leke sebagai kuasa hukum untuk menjajaki somasi terhadap bawahan Gubernur Anies Baswedan, yakni Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah. Kalau posisi (hukumnya)-nya kuat, saya akan somasi Dishub,” kata Ratna kepada Tempo pada Kamis, 5 April 2018.

Menurut Kadishub Andri Yansah, Ratna Sarumpaet melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. "Yang bilang (tindakan Ratna Sarumpaet) benar atau salah bukan Kadishub, tetapi perda. Gitu, loh," katanya pada Rabu, 4 April 2018.

Andri menuturkan, ruang milik jalan tak boleh digunakan untuk parkir. Parkir on the street diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016. Dia pun menjelaskan, apabila badan jalan ditetapkan sebagai lahan parkir atau parkir on the street maka akan dilengkapi dengan rambu dan marka. Dengan kata lain, "Kalau tidak ada rambu dan marka berarti (tempat itu) tidak boleh untuk parkir, begitu."

Menurut Ratna Sarumpaet, tim kuasanya hukumnya masih mengkaji Perda Nomor 5 Tahun 2014. Rencananya dilakukan gelar perkara untuk kejadian penderekan sebelum pendukung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 itu mengirimkan somasi atau teguran.

Berita terkait

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

45 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

47 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

10 Juni 2021

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

4 Juni 2021

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.

Baca Selengkapnya

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

28 Mei 2020

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

Atiqah Hasiholan kesal saat mempertanyakan pilihan kata new normal, ia dianggap mengkritik rencana penerapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

27 Desember 2019

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

27 Desember 2019

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya