Siapa Bayar Denda Ratna Sarumpaet, Dishub DKI Jawab Begini

Senin, 9 April 2018 14:03 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet menyaksikan mobilnya digembok dan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. Foto:Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum bersedia mengungkapkan siapa yang membayar denda penderekan mobil aktivis Ratna Sarumpaet sebesar Rp 500 ribu.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko beralasan pengecekan ihwal siapa yang membayar denda ke dalam setoran retribusi bukan kewajiban instansinya. "Kami tidak cek sampai sana, karena tidak ada tugas Pemprov memverifikasi ini pembayaran dari siapa," kata Sigit kepada Tempo via telepon pada Sabtu, 7 April 2018.

Persoalan denda penderekan menjadi sorotan setelah Sigit menyatakan pengembalian mobil Ratna tak melanggar aturan sebab denda sudah dibayar. Namun, tak ada pihak yang mengakui telah membayar, termasuk Ratna Sarumpaet. Dia pun tetap melayangkan somasi ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini, Senin, 9 April 2018.

Baca: Debat Anies Baswedan vs Dishub DKI Dalam Kasus Ratna Sarumpaet

Petugas Dishub menderek mobil Ratna pada Selasa, 3 April 2018 di Taman Tebet, Jakarta Selatan, karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Ratna protes karena tak melihat rambu dilarang parkir di sana.

Ratna Sarumpaet menghubungi Gubernur Anies Baswedan tapi tak dijawab sehingga dia menelepon John Odhius, salah satu staf Anies, untuk meminta bantuan. Pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB, mobil sudah sampai di garasi Ratna Sarumpaet.

Sigit berkukuh pengembalian mobil Ratna Sarumpaet yang sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi dengan denda penderekan Rp 500 ribu per hari. Sedangkan soal parkir di Tebet melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Berita terkait

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

46 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

48 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

10 Juni 2021

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

4 Juni 2021

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.

Baca Selengkapnya

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

28 Mei 2020

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

Atiqah Hasiholan kesal saat mempertanyakan pilihan kata new normal, ia dianggap mengkritik rencana penerapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

27 Desember 2019

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

27 Desember 2019

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya