Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet sudah melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta namun pengembalian mobilnya setelah diderek petugas masih menjadi misteri. Juga belum terungkap siapa yang membayar denda derek Rp 500 ribu itu.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan biaya denda derek masuk ke dalam retribusi karena alat derek milik Pemerintah Provinsi. "Retribusi penggunaan alat atau barang inventaris daerah. Karena mobilnya (Ratna Sarumpaet) diderek, (Mobil) dereknya milik Pemprov DKI, jadi itu kena (biaya) retribusi," katanya pada Sabtu, 7 April 2018, kepada Tempo via telepon.
Dia menyatakan tak tahu siapa yang membayar denda ratna dengan dalih instansinya tak wajib mengecek siapa pembayar denda.
Untuk menerangkan mekanisme pengambilan mobil yang disita atau diderek karena melanggar aturan parkir, Sigit menjelaskan alur pengurusan pengeluaran kendaraan yang diderek, yakni:
Wajib retribusi (WR) atau orang yang membayar menunjukkan berita acara (BA) derek kepada petugas administrasi (operator SIMPAD).
Operator SIMPAD memberikan Surat Keterangan Retribusi (SKR) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) kepada WR.
WR menerima SKR dan SSRD.
Setelah WR menerima SKR dan SSRD lanjut membayar ke Bank DKI. (pembayaran bisa melalui ATM, TELLER dan M-Banking).
WR memberikan bukti pembayaran kepada operator SIMPAD.
Operator SIMPAD menerima bukti pembayaran dan memastikan pada sistem SIMPAD (verifikasi pembayaran).
Apabila sistem sudah terverifikasi, operator SIMPAD mencetak Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK) penderekan.
Operator SIMPAD memberikan SPK kepada WR.
WR menerima SPK dan membawa ke tempat penyimpanan kendaraan.
WR menunjukkan SPK kepada petugas penyimpanan kendaraan.
Petugas Penyimpanan Kendaraan memverifikasi SPK dengan Kendaraan yang dimaksud.
Petugas penyimpanan membuka gembok ban kendaraan yang dimaksud.
WR dapat membawa kendaraannya kembali.
Di dalam mekanisme itu tak ada tentang pengantaran mobil. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa dia tak pernah membayar denda dan mobil dikembalikan ke rumahnya oleh petugas Dishub DKI.
Sigit tak menjelaskan detil ketika ditanya apakah Ratna mengambil mobilnya ke garasi Dishub DKI. "Yang pasti waktu penderekan kami nggak pegang kunci (mobilnya), gitu aja," ucap Sigit Wijatmoko diplomatis.