Mobil Ratna Sarumpaet Diderek, Dishub Jelaskan Cara Ambil Mobil

Senin, 9 April 2018 14:36 WIB

Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet sudah melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta namun pengembalian mobilnya setelah diderek petugas masih menjadi misteri. Juga belum terungkap siapa yang membayar denda derek Rp 500 ribu itu.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan biaya denda derek masuk ke dalam retribusi karena alat derek milik Pemerintah Provinsi. "Retribusi penggunaan alat atau barang inventaris daerah. Karena mobilnya (Ratna Sarumpaet) diderek, (Mobil) dereknya milik Pemprov DKI, jadi itu kena (biaya) retribusi," katanya pada Sabtu, 7 April 2018, kepada Tempo via telepon.

Dia menyatakan tak tahu siapa yang membayar denda ratna dengan dalih instansinya tak wajib mengecek siapa pembayar denda.

Baca: 5 Poin Somasi Ratna Sarumpaet ke Dishub Dikirim ke Anies Baswedan

Untuk menerangkan mekanisme pengambilan mobil yang disita atau diderek karena melanggar aturan parkir, Sigit menjelaskan alur pengurusan pengeluaran kendaraan yang diderek, yakni:

  1. Wajib retribusi (WR) atau orang yang membayar menunjukkan berita acara (BA) derek kepada petugas administrasi (operator SIMPAD).
  2. Operator SIMPAD memberikan Surat Keterangan Retribusi (SKR) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) kepada WR.
  3. WR menerima SKR dan SSRD.
  4. Setelah WR menerima SKR dan SSRD lanjut membayar ke Bank DKI. (pembayaran bisa melalui ATM, TELLER dan M-Banking).
  5. WR memberikan bukti pembayaran kepada operator SIMPAD.
  6. Operator SIMPAD menerima bukti pembayaran dan memastikan pada sistem SIMPAD (verifikasi pembayaran).
  7. Apabila sistem sudah terverifikasi, operator SIMPAD mencetak Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK) penderekan.
  8. Operator SIMPAD memberikan SPK kepada WR.
  9. WR menerima SPK dan membawa ke tempat penyimpanan kendaraan.
  10. WR menunjukkan SPK kepada petugas penyimpanan kendaraan.
  11. Petugas Penyimpanan Kendaraan memverifikasi SPK dengan Kendaraan yang dimaksud.
  12. Petugas penyimpanan membuka gembok ban kendaraan yang dimaksud.
  13. WR dapat membawa kendaraannya kembali.

Di dalam mekanisme itu tak ada tentang pengantaran mobil. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa dia tak pernah membayar denda dan mobil dikembalikan ke rumahnya oleh petugas Dishub DKI.

Sigit tak menjelaskan detil ketika ditanya apakah Ratna mengambil mobilnya ke garasi Dishub DKI. "Yang pasti waktu penderekan kami nggak pegang kunci (mobilnya), gitu aja," ucap Sigit Wijatmoko diplomatis.

Berita terkait

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

46 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

48 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

10 Juni 2021

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

4 Juni 2021

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.

Baca Selengkapnya

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

28 Mei 2020

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

Atiqah Hasiholan kesal saat mempertanyakan pilihan kata new normal, ia dianggap mengkritik rencana penerapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

27 Desember 2019

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

27 Desember 2019

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya