Dishub Tolak Minta Maaf, Jawaban Pengacara Ratna Sarumpaet Landai

Selasa, 10 April 2018 14:03 WIB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018 bicara soal polemik penderekan mobil Ratna Sarumpaet di Tebet. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey menyatakan tak masalah jika Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak mau meminta maaf seperti permintaan kliennya dalam somasi.

"Hak dia jawab nggak mau minta maaf. Hak kami menilai apakah akan dilanjutkan (ke pengadilan) atau tidak," kata Samuel melalui pesan singkat hari ini, Selasa, 10 April 2018.

Samuel mengatakan menunggu jawaban resmi dari Dishub DKI perihal somasi yang dia layangkan kemarin, Senin, 9 April 2018. Dia tak memastikan akan menggugat Dishub. "Kami kaji, kemudian dibahas bersama klien sebelum diputuskan (menggugat atau tidak)."

Baca: Bawahan Anies Baswedan Siap Ladeni Ratna Sarumpaet di Pengadilan

Dishub menyatakan segera menanggapi somasi Ratna Sarumpaet sebagai buntut penderekan mobil Ratna pada Selasa pagi pekan lalu, 3 April 2018, di Taman Tebet, Jakarta Selatan. Namun, Dishub tak akan meminta maaf seperti yang diminta Ratna dalam somasinya.

Menurut Kepala Dishub DKI Andri Yansah, permintaan maaf menunjukkan adanya pihak yang benar dan salah. Hanya pengadilan yang berhak menentukan mana pihak yang benar atau salah.

Dalam somasinya, Ratna Sarumpaet menyebut penderekan oleh Dishub adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Selain meminta Dishub memohon maaf kepada publik yang pernah diderek mobilnya, Ratna juga meminta Dishub DKI menjelaskan masalah ini dalam koran dan media nasional, melakukan inventarisasi permasalahan lalu lintas khususnya marka jalan, dan melakukan kajian ulang tentang prosedur penderekan mobil.

Berita terkait

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

50 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

52 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

10 Juni 2021

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

4 Juni 2021

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.

Baca Selengkapnya

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

28 Mei 2020

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

Atiqah Hasiholan kesal saat mempertanyakan pilihan kata new normal, ia dianggap mengkritik rencana penerapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

27 Desember 2019

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

27 Desember 2019

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya