Anies Baswedan Belum Laporkan Lukisan dari Pasien Gangguan Jiwa, KPK: Masih Ada Waktu

Rabu, 11 April 2018 06:51 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berinteraksi dengan sejumlah penyandang disabilitas saat menghadiri perayaan ulang tahun ke-6 Jakarta Barrier Free Tourism (JBFT) di Perpustakaan Nasional, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, 10 Maret 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum melaporkan lukisan yang diterimanya dari seorang pasien gangguan jiwa Rumah Sakit Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, ke KPK. Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan mengatakan, Anies memang masih memiliki tenggat waktu pelaporan.

"Kalau itu belum masuk, kan juga baru tanggal 7 April," kata Giri ketika dihubungi pada Selasa, 11 April 2018.

Giri mengatakan Anies Baswedan masih memiliki waktu untuk melapor hingga 30 hari kerja sejak tanggal pemberian hadiah.

Baca: Dapat Lukisan dari Pasien Gangguan Jiwa, Anies Baswedan Lapor KPK

Anies Baswedan menerima lukisan dari salah satu pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) bernama Andari pada Sabtu, 7 April 2018. Lukisan itu diserahkan kepada Anies melalui Dewan Pakar Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa (IPKJI) Budi Anna Keliat saat acara seminar keperawatan jiwa dan musyawarah wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Pengurus Wilayah IPKJI DKI Jakarta.

Saat menerima lukisan itu, Anies Baswedan mengatakan bakal memajang lukisan itu di kantornya setelah melaporkan hadiah itu ke KPK. "Bagus, akan saya taruh di kantor, tapi dilaporin ke KPK dulu. Iya dong, harus dilaporin," kata Anies di RS PGI Cikini, Jakarta Pusat.

KPK mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melapor. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Pasal 12C ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 16.

Baca: Anies Baswedan Ingin Ada Prasasti untuk 357 Warga Terdampak MRT

Advertising
Advertising

Cenderamata yang diterima Anies Baswedan termasuk pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, yakni pemberian hadiah atau suvenir kepada pejabat saat kunjungan kerja. Namun KPK-lah yang kemudian akan menetapkan apakah pemberian itu termasuk gratifikasi yang akan ditetapkan milik negara.

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

5 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

5 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

12 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

17 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya