Mabes Polri Sikat Miras Oplosan Sebelum Masuki Bulan Puasa

Reporter

Andita Rahma

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 11 April 2018 16:28 WIB

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memberikan keterangan dalam rilis kasus miras oplosan yang menewaskan puluhan orang, di Polres Jakarta Selatan, 11 April 2018. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin mmberikan tenggat waktu menuntaskan kasus minuman keras atau miras oplosan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

"Saya minta, seluruh Indonesia harus zero. Saya berikan target bulan ini selesai, seluruh Indonesia, nanti bulan Ramadhan tidak ada lagi miras oplosan," kata Komjen Syafruddin di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.

Syafruddin meminta agar seluruh Kementerian dan Lembaga turun tangan mengusut kasus ini. Bahkan, ia mengusulkan agar permasalahan ini diangkat ke sidang kabinet. "Saya akan usul ke pemerintah, angkat ini ke sidang kabinet," kata dia.
Baca : Polisi Buru Pemasok Metanol ke Tersangka Peracik Miras Oplosan

Karena itu, Polri juga memandang perlu ada investigasi mendalam, meliputi mekanisme distribusi, perizinan dan perdagangan minuman keras di masyarakat. "Mekanismenya seperti apa. Harus detail, supaya berhenti. Sistemnya harus dihabisi," kata Syafruddin lagi. Dengan demikian, miras yang meresahkan masyarakat ini tidak muncul kembali pada masa mendatang.

Sejak 1 April 2018 sampai kini tercatat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat 31 korban tewas akibat menenggak miras oplosan ini. Sebanyak 36 orang dirawat di DKI Jakarta dan sekitarnya. Di Jawa Barat, 51 orang tewas dan puluhan orang juga mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Mereka tewas akibat kandungan etanol dan metanol yang terdapat dalam miras itu. Kandungan tersebut diketahui setelah polisi menerima hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri, juga pemeriksaan toksikologi pada jasad korban.

"Hasilnya positif bahwa cairan yang mengandung metanol itu yang memang mematikan pada yang mengonsumsi. Khususnya yang meninggal dunia hasilnya adalah di dalam tubuh yang bersangkutan terdapat senyawa cairan metanol dan ethanol," ujar Kapolres Metro Kakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, kemarin.

Indra menjelaskan etanol adalah jenis alkohol yang memabukkan. Sementara metanol mematikan, cairan itu akan bekerja mengganggu fungsi paru-paru atau pernapasan pada tubuh.

"Fungsi pernafasan itu yang terganggu bahkan tidak berfungsi sehingga menyebabkan yang bersangkutan mati lemas. Dari autopsi dan toksikologi hasilnya sesuai ada kesesuaian di sana itu disebabkan cairan metanol yg menyebabkan meninggal dunia," tutur Indra tentang anatomi kasus miras oplosan yang mematikan tersebut.

Berita terkait

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

10 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

16 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

23 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

23 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya