Hendardi: Pelapor Rocky Gerung dan Ade Lakukan Kriminalisasi

Reporter

Antara

Editor

Ali Anwar

Kamis, 12 April 2018 15:57 WIB

Ketua Bidang Politik Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Rocky Gerung, dan Sekretaris Nasional Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Yoshi Herlina (kanan). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi menilai pelapor dua dosen Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung dan Ade Armando, ke kepolisian merupakan contoh kebebasan berpendapat dipasung dan dikriminalisasi.

"Pembatasan kebebasan berpendapat akan mematikan nalar kritis warga yang justru dibutuhkan untuk memperkuat dan mendewasakan kita berdemokrasi," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 12 April 2018. "Kasus Rocky Gerung dan Ade Armando adalah contoh nyata terbaru," ujar Hendardi.

Rocky Gerung dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Permadi, ke Polda Metro Jaya atas ungkapannya dalam acara diskusi Indonesia Lawyers Club yang diselenggarakan sebuah stasiun televisi swasta nasional pada Selasa, 10 April 2018. Menurut Permadi, dirinya melaporkan Rocky ke palisi karena menyebut "kitab suci adalah fiksi".

Sedangkan Ade Armando dilaporkan oleh pengacara Denny Andrian Kusdayat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Unggahan Ade yang dipersoalkan itu berbunyi "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan salat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa saja lah".

Menurut Hendardi, delik penyebaran kebencian atas dasar sara (suku, agama, ras, dan antargolongn) dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dan delik penodaan agama Pasal 156 a KUHP merupakan pasal karet. Sebab, pasal ini tidak memiliki batasan presisi pada jenis-jenis tindakan seperti apa delik itu bisa diterapkan. "Dengan rumusan yang sumir, delik-delik semacam itu bisa menjerat siapa pun," kata Hendardi.

Hendardi menilai, kata “fiksi” yang diucapkan Rocky adalah bagian dari pengetahuan ilmiah yang dapat diuji secara logis dalam ilmu logika. Menurut Hendardi, Rocky bebas menyampaikan hal itu sebagai sebuah pengetahuan. "Bahkan itu justru memberikan pencerahan banyak orang yang selama ini melekatkan keburukan dan sifat negatif pada kata yang netral itu," ucap Hendardi.

Pandangan Rocky tentang penggunaan kata “fiksi,” Hendardi menambahkan, seharusnya cukup dijawab dengan pandangan yang membantahnya. Bukan dengan pelaporan pidana.

"Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi dan tegas sekali tidak ada pretensi dan niat jahat merendahkan agama, kelompok, dan lainnya," tutur Hendardi.

Hendardi meminta kepolisian untuk tak gegabah memproses laporan seperti kasus Rocky Gerung dan Ade Armando.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

4 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

5 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

6 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

6 hari lalu

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

7 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

15 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

6 Maret 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Top Metro: Sidang Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

29 Februari 2024

Top Metro: Sidang Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

Rocky Gerung digugat seseorang bernama David Tobing, sidang perdana dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya