Amnesti Internasional Kritik Kasus Rocky Gerung dan Ade Armando

Reporter

Syafiul Hadi

Jumat, 13 April 2018 16:21 WIB

Rocky Gerung. Dok.TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepada dosen Universitas Indonesia Ade Armando dan penggiat media sosial Rocky Gerung memancing pendapat Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Menurut dia, ada perbedaan yang tegas ujaran kebencian dengan kebebasan berpendapat. Undang-undang pun sebenarnya telah memberi batas yang jelas mengenai ujaran kebencian sesuai dengan hukum internasional.

"Yaitu, misalnya, batas-batas ujaran kebencian (adalah adanya) hasutan untuk melakukan seperti propaganda perang, (itu) salah satunya," kata Usman Hamid kepada Tempo kemarin, Kamis, 12 April 2018.

Baca: Guntur Romli Usul Rocky Gerung Cium Tangan Kiai Ma'ruf Amin

Mantan pengurus KontraS ini menilai, sering kali kriteria itu tidak digunakan sehingga akhirnya membatasi kebebasan berpendapat. Sebaliknya, ujaran kebencian kini diukur secara general menggunakan agama atau isu moralitas.

Bekas dosen filsafat UI Rocky Gerung dilaporkan karena pernyataannya dalam acara diskusi Indonesia Lawyers Club yang diselenggarakan TV One pada Selasa malam, 10 April 2018. Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arta, lapor ke Polda Metro Jaya, esok harinya karena Rocky menyebutkan, "Kitab suci adalah fiksi."

Ade Armando, dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI, dilaporkan oleh Denny Andrian Kusdayat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama juga pada Rabu, 11 April 2018. Frase unggahan Ade di Facebook yang dipersoalkan adalah, "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah."

Menurut Usman Hamid, karena batasan ujaran kebencian tak dipakai dalam penyelidikan maka muncul upaya mengkriminalkan orang yang berpandangan berbeda dengan tuduhan menghina, menista, atau menodai agama. Sudah banyak korban akibat ketidakmampuan melihat batas kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian tersebut.

"Kasus Tempo, kasus Rocky, kasus Ade Armando, itu hanya kasus-kasus kecil saja di antara sekian banyak (kasus)," tuturnya.

Usman menyarankan pemerintah agar kembali mengacu pada batasan-batasan kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian yang ditegaskan dalam hukum internasional tentang hak asasi manusia.

Khusus batasan tentang ujaran kebencian, menurut dia, harus diperjelas dan dipertegas secara independen. "Jangan terpengaruh kepada kelompok-kelompok yang menggunakan agama dan moralitas untuk menyerang seseorang karena pendapatnya," ujar Usman Hamid menanggapi masalah yang dialami kasus Ade Armando dan Rocky Gerung.

Berita terkait

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

3 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

4 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

5 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

5 hari lalu

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

6 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

14 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

59 hari lalu

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Top Metro: Sidang Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

29 Februari 2024

Top Metro: Sidang Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

Rocky Gerung digugat seseorang bernama David Tobing, sidang perdana dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya