Baca Nota Pembelaan Senjata Api dan Satwa Liar, Aa Gatot Menangis

Rabu, 18 April 2018 07:32 WIB

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot menangis saat membaca pembelaan pribadinya dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar dilindungi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018, kuasa hukum Aa Gatot juga membacakan pleidoi.

"Sumpah demi Allah, satwa langka dan senjata api itu bukan milik saya," kata Gatot di ruang sidang.

Dengan suara terbata-bata, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukum. Aa Gatot minta diberi kesempatan memperbaiki dirinya.

Baca: Begini Kesaktian Aa Gatot di Mata Reza Artamevia

"Saat ini, saya sudah memasuki usia 58 tahun," ucapnya. "Saya berharap dalam usia yang saya jalani, saya masih bisa berharap memperbaiki hidup dan membentuk saya."

Aa Gatot menyatakan ketidaktahuan akan sanksi hukum atas kepemilikan senjata api dan satwa liar adalah kesalahannya.

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. Aa Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api. TEMPO/M Taufan Rengganis

Majelis hakim pun memutuskan memberi waktu satu minggu agar jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara terhadap Gatot, dapat menanggapi pleidoi tersebut. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 24 April 2018.

Pengungkapan kasus senjata api serta satwa liar ini berawal dari penangkapan Gatot di Hotel Golden Tulip, Lombok, 28 Agustus 2016, sekitar pukul 23.00, akibat kasus narkoba. Aa Gatot ditangkap bersama istri, Dewi Aminah, dan lima orang temannya diduga tengah pesta sabu.

Baca: Jaksa Beberkan Senjata Api dan Amunisi di Sidang Gatot Brajamusti

Pada 29 Agustus 2016, Kepolisian Daerah Metro Jaya menggeledah kediaman Aa Gatot dan menemukan dua satwa liar yang dilindungi negara, yaitu tubuh harimau Sumatera yang diawetkan (offset) serta seekor elang Brontok. Petugas juga menemukan dua pucuk senjata api beserta amunisinya di sebuah ruang tersembunyi.

SALSABILA PUTRI PERTIWI | TD

Advertising
Advertising

Berita terkait

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

19 jam lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

20 jam lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

2 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

3 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

16 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

23 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

23 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

23 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

23 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

24 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya