TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim jaksa penuntut umum, Hadiman, menghadirkan barang bukti berupa beberapa senjata api beserta ribuan amunisi dalam sidang lanjutan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 7 November 2017.
Senjata api beserta amunisinya itu didapat dari penggeledahan rumah Gatot Brajamusti pada 29 Agustus 2016 lalu oleh tim Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Kalau kasus senjata api, ada dua pucuk dan beberapa amunisi," kata Hadiman seusai persidangan Gatot di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Gatot Brajamusti
Barang bukti tersebut berupa 1 pucuk senjata api Glock kaliber 9 milimeter, 1 pucuk senjata api merek Walter kaliber 22 mm, 1 pisau sangkur merek Sardhious, 1 tempat senjata api, 500 butir amunisi kaliber 9 mm bikinan Pindad, 4 dus amunisi 9 mm, 10 dus amunisi kaliber 32 mm merek Floochi, 3 dus amunisi kaliber 32 mm merek Lellier dan Bellot, serta 94 amunisi kaliber 22 mm tanpa dus.
"Senjata api dan amunisinya tersimpan di lemari kamar Gatot," ujar Brigadir Hermansyah, yang hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, sekitar 20 anggota Ditkrimum Polda Metro Jaya menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.30.
Penggeledahan ini berawal dari surat Kapolda Nusa Tenggara Barat yang meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk menggeledah rumah Gatot terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Namun polisi tidak menemukan narkoba, melainkan beberapa senjata api beserta ribuan amunisi tanpa surat izin kepemilikan. "Barang tersimpan di dalam tas hitam di lemari kamar tidur Gatot," ucap Hermansyah.
Saat penggeledahan, kata Hermansyah, polisi didampingi petugas keamanan setempat beserta perwakilan ketua RT. Polisi juga bertemu dengan anak kandung Gatot, Siti Alvianoor, dan keponakannya, Salsabila Hasibuan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku tidak tahu-menahu tentang kepemilikan senjata api beserta amunisi tersebut. Namun Siti dan Salsabila mengaku mengetahui Gatot menyimpan senjata api dan amunisinya itu.
Istri Gatot, Dewi Aminah, sempat membantah kepemilikan senjata api suaminya saat persidangan 10 Oktober lalu. Gatot disebut pernah menggunakan kedua senjata itu untuk latihan di lapangan tembak Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun Dewi mengatakan kedua pistol milik suaminya itu diterima ketika syuting film Detachment Police Operation setahun lalu. "Senjata itu untuk stok film," ucapnya. Dia juga membantah pistol itu pernah digunakan Gatot di luar syuting.
Perihal kepemilikan senjata ilegal, Gatot Brajamusti didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Unadng-Undang Nomor 12/Darurat/1951. Gatot diancam pidana penjara setidaknya 20 tahun.