Bocah Diarak Bugil Bekasi Berakhir Damai, Hukumnya Jalan Terus?
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Ali Anwar
Kamis, 19 April 2018 16:31 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Kasus bocah diarak bugil di Kota Bekasi yang berlangsung selama dua pekan berakhir damai. Orang tua korban AJ, Sudirman, mencabut laporan dugaan pengeroyokan oleh M. Nur dan kawan-kawan terhadap AJ, 12 tahun, di Kampung Rawabambu Besar, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
AJ dikeroyok karena dituding melakukan pencurian satu lembar jaket milik Alim, mertua M. Nur. "Sama-sama mencabut laporan," kata Sudirman, Kamis, 19 April 2018. Belakangan AJ juga dilaporkan oleh Alim atas tuduhan pencurian jaket.
Sejauh ini baru M. Nur yang ditangkap polisi usai ada laporan polisi tentang pengeroyokan hingga penelanjangan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut bahwa kasus itu sudah kategori persekusi.
Peristiwa bocah diarak bugil terjadi pada Ahad dini hari, 8 April 2018 lalu. AJ, HL, dan RZ terekam kamera circuit closed television (CCTV) masjid saat diduga melakukan pencurian jaket. Hanya AJ dan HL yang tertangkap, sedangkan RZ melarikan diri. Nahasnya, AJ dan HL ditelanjangi, dan mendapatkan kekerasan.
Empat hari kemudian polisi menyelidiki setelah Sudirman melapor ke polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia. M. Nur ditangkap malam harinya. Sedangkan dua pelaku lainnya, T dan N sampai sekarang masih diburu. Tak terima M. Nur dipenjara, kerabatnya melaporkan AJ, HL, dan RZ ke polisi dua hari kemudian atau Sabtu.
Menurut Sudirman, pencabutan laporan karena ada kesepakatan perdamaian secara tertulis kedua belah pihak. "Yang penting buat efek jera, supaya tidak mengulangi lagi," kata Sudirman.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, kedua belah pihak pernah musyawarah dalam menyelesaikan persoalan itu. Namun, meskipun ada pencabutan laporan, tersangka M. Nur tetap diproses hukum. "Karena bukan delik aduan," kata Indarto sambil menyebut M. Nur sudah ditahan sejak Kamis pekan lalu.
Komisionir Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi Rury Arif Rianto mengatakan, pencabutan laporan bocah diarak bugil adalah kewenangan dari kedua belah pihak. Menurut dia, lembaganya konsen pada penanganan permasalahan anak. "Ranah hukum sudah ada di kepolisian, kalau masalah perdamaian yang terbaik saja," kata Rury.