TEMPO.CO, Bekasi - Dua anak di Kota Bekasi bernama AJ, 12 tahun, dan HL, 13 tahun, diduga menjadi korban pelecehan dan pengeroyokan setelah kepergok melakukan pencurian sebuah jaket. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Ahad, 8 April 2018.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi Rury Arif Rianto mengatakan keluarga sudah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota hari ini. Dalam laporan itu, kata dia, keluarga melaporkan kasus pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Yang dilaporkan N dan kawan-kawannya," katanya, Kamis, 12 April 2018.
Rury menuturkan peristiwa itu terjadi ketika kedua korban bersama temannya, RZ, sedang menongkrong di sebuah pos. RZ menyuruh AJ dan HL mengambil sebuah jaket yang dijemur di halaman rumah milik warga. Aksi AJ dan HL ketahuan dan ditangkap pemilik jaket tersebut. "Korban ditelanjangi dan diarak sepanjang jalan," ujar Rury.
Baca: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Laptop MacBook Air di Tebet
Menurut dia, korban AJ diarak dari lokasi penangkapan sampai ke rumahnya, yang berjarak sekitar 500 meter. Orang tua korban terkejut mendapati keramaian, sementara AJ sudah dibawa ke rumah ketua rukun warga setempat. Di sana, kata dia, korban AJ dipaksa mengakui perbuatannya.
Tak hanya diarak, menurut Rury, korban juga mendapat kekerasan fisik di kepala dan wajah. Karena itu, pihaknya, yang mendampingi korban, melaporkan kejadian pelecehan dan pengeroyokan tersebut ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Adapun korban divisum di Rumah Sakit Umum Daerah, Kota Bekasi. "Kami berharap kasus segera diusut," ucap Rury.