Bekasi Terapkan Jalur Motor, Pelanggar Bakal Kena Tilang

Jumat, 20 April 2018 16:54 WIB

Sejumlah pengendara motor nekat melanggar marka jalur khusus sepeda motor untuk mendahului bus yang sedang berhenti, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi Kota mensterilkan jalur motor di Jalan Protokol Ahmad Yani, Bekasi Selatan, dari angkutan umum dan pengendara ojek. Polisi akan mennjatuhkan sanksi tilang bagi para pelanggar.

"Jalur motor akan ditertibkan, khususnya dari keberadaan angkutan umum maupun ojek online yang tidak berhenti di halte yang sudah disediakan," kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota AKBP Harry Sulistiadi di Bekasi, Jumat, 20 April 2018.

Menurut Harry, polisi lalu lintas akan ditempatkan di sepanjang lintasan jalur motor untuk menjaring oknum pengendara angkutan umum yang berhenti di bahu jalan untuk sekadar menurunkan atau menaikkan penumpang tidak pada tempatnya.

Baca: Jalur Motor MH Thamrin, Polda Metro Kerahkan 50 Personil Pengawas

Sanksi tilang juga akan diterapkan pihaknya terhadap para pelanggar aturan tersebut, termasuk pengendara motor yang melintas di jalur roda empat atau lebih. "Penerapan jalur khusus motor ini sudah berlaku sejak Kamis sebagai bagian dari penilaian Road Safety Partenership 2018 yang digagas Polri," katanya.

Koridor khusus pengendara motor itu diterapkan secara permanen menyusul ditetapkannya Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan tertib lalu lintas yang masuk dalam penilaian lomba tersebut.

"Jalur khusus sepeda motor ini akan berlaku seterusnya karena Jalan Ahmad Yani akan ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas," katanya.

Baca: Jalur Motor Thamrin, Pengendara Keluar Garis Didenda Rp 500 Ribu

Harry menambahkan bahwa jalur motor tersebut membentang sepanjang 2,5 kilometer mulai dari Simpang Bekasi Cyber Park hingga Jembatan Layang K.H. Noer Alie Summarecon Bekasi. "Pada jalur sebaliknya (depan Plaza Pemkot Bekasi hingga depan Islamic Center), juga kami berlakukan. Jalur utara dan selatan Jalan Ahmad Yani kami berlakukan koridor khusus motor ini," katanya.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

13 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

14 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

25 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

28 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

28 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

31 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

37 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

47 hari lalu

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

55 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

58 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya