Tersangka kasus teror bom Thamrin pada awal 2016 lalu, Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, 15 Februari 2018. (AP Photo/Tatan Syuflana)
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat terorisme Al Chaidar mengatakan bahwa tuntutan hukum mati untuk gembong teroris Aman Abdurrahman sudah layak. Menurut Al Chaidar, jaksa telah tepat menuntut otak berbagai aksi terorisme di Indonesia itu dengan hukuman maksimum.
“Itu hukuman minimum untuk violent intellectual dalam setiap gerakan teroris manapun di dunia ini,” ujar Al Chaidar saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 Mei 2018.
Menurut dia, tuntutan yang disampaikan oleh JPU itu adalah ujian bagi komitmen Aman Abdurrahman. “Hukuman mati untuk menguji sejauh mana seorang pemimpin jihad konsisten dengan fatwanya sendiri.”
Tuntutan hukuman mati terhadap pemimpin organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dibacakan pada hari ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dengan memperhatikan ketentuan dalam undang-undang, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati," kata jaksa Anita Dewayani saat membacakan berkas tuntutan di Ruang Oemar Seno Adjie Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.
Dalam sidang dakwaan Aman Abdurrahman alias Oman Rochman pada 15 Februari 2017, ada lima aksi teror yang diperintahkan Aman melalui pengikutnya. Kelimanya adalah bom Kampung Melayu; bom Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta; bom gereja Samarinda; penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
4 hari lalu
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.