Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukum mati terhadap terdakwa perkara terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman. Jaksa menilai, tuntutan itu layak dipenuhi karena ada enam pertimbangan yang dianggap memperberat pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu.

"Pertama karena terdakwa merupakan residivis kasus terorisme yang membahayakan kehidupan bermasyarakat," kata Jaksa Anita Dewayani dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018. Jaksa menilai bukti-bukti di persidangan menunjukan Aman itu terbukti terlibat dalam serangkaian serangan teror di Indonesia. "Meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana mati," kata Anita.

Jaksa meyebutkan, setidaknya ada lima serangan teror pada Januari-Juni 2017 yang terjadi atas perintah Aman. Lima serangan itu adalah bom bunuh diri Terminal Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin di Jakarta, bom di gereja Samarinda, penyerangan kantor Polda Sumatera Utara, dan terakhir penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, hal memberatkan kedua adalah karena Aman merupakan penggagas dan pendiri JAD. Aman dan simpatisan organisasi ini telah berbaiat kepada Abubakar Al Baghdadi, pimpinan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Suriah. "Organisasi ini jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggap kafir dan harus diperangi," kata Anita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, Aman telah menggerakkan pengikutnya untuk melakukan amaliah seperti serangan teror bom dan penyerangan terhadap polisi. Keempat, tindakan Aman dan para pengikutnya telah menimbulkan banyak korban jiwa dan luka.

Kelima, teror yang dilakukan gembong-gembong JAD telah menghilangkan masa depan anak-anak korban bom Sarmarinda. Di sana, seorang balita meninggal dan beberapa lainnya luka bakar yang sulit disembuhkan. Lalu keenam, pemahaman demokrasi yang dianggap syirik oleh JAD telah dimuat dan bisa diakses secara bebas di sebuah situs internet.

Berkebalikan dengan itu, jaksa tidak melihat ada sikap tertentu dari Aman Abdurrahman yang dinilai dapat meringankan tuntutan. "Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," kata jaksa Mayasari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

2 hari lalu

Petugas berjaga di dekat Gereja Assyrian Christ The Good Shepherd setelah serangan  yang terjadi saat kebaktian malam sebelumnya, di Wakely di Sydney, Australia, 16 April 2024. REUTERS/Jaimi Joy
Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

Polisi Australia mengatakan penusukan terhadap seorang uskup gereja Asiria di Sydney adalah tindakan teror


Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

2 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

2 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Hijrah Mantan Teroris

9 hari lalu

Hijrah Mantan Teroris

Cap teroris membuat mantan terpidana kasus terorisme kesulitan berbaur di masyarakat. apa yang dilakukan?


TNI Dikabarkan Kembali Pakai Istilah OPM yang Sebelumnya Disebut Teroris

11 hari lalu

Ilustrasi kelompok bersenjata. Shutterstock
TNI Dikabarkan Kembali Pakai Istilah OPM yang Sebelumnya Disebut Teroris

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dikabarkan memerintahkan jajarannya untuk mengubah penyebutan Kelompok Separatis Teroris kembali menjadi OPM


Tentara Israel Akui Korban Gaza yang Disebut Teroris adalah Warga Sipil

16 hari lalu

Warga menggelar salat jenazag pada korban tewas dalam serangan Israel di Khan Younis, setelah mereka dibawa ke rumah sakit al-Najjar, di Rafah di Jalur Gaza selatan 24 Januari , 2024. Total warga sipil yang tewas di wilayah kantong Palestina itu mencapai 25.100 sejak perang dimulai 7 Oktober. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Tentara Israel Akui Korban Gaza yang Disebut Teroris adalah Warga Sipil

Satu lagi kebohongan Israel terungkap, sebagian besar korban jiwa di Gaza yang mereka sebut 'teroris' diakui sebagai warga sipil.


Polisi Israel Tangkap Saudara Perempuan Petinggi Hamas Ismail Haniyeh, Ini Alasannya

17 hari lalu

Ismail Haniyeh REUTERS
Polisi Israel Tangkap Saudara Perempuan Petinggi Hamas Ismail Haniyeh, Ini Alasannya

Polisi Israel menangkap saudara perempuan Ismail Haniyeh di Israel bagian selatan atas dugaan keterlibatan dengan Hamas.