Jika Aman Abdurrahman Divonis Mati, CIIA: Berpotensi Balas Dendam

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 19 Mei 2018 17:00 WIB

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai akan ada potensi balas dendam dari para pendukung Aman Abdurrahman, bila majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum mati Aman Abdurrahman.

"Sangat mungkin bagi mereka melakukan serangan balasan, karena tidak terima akan vonis," kata Harits saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 19 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman merupakan pimpinan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Aman Abdurrahman menjadi terdakwa dalam kasus serangkaian teror, mulai dari bom Sarinah Thamrin hingga bom gereja Samarinda. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Aman dengan pidana mati pada Jumat, 18 Mei 2018.

Menurut Harits, Aman Abdurrahman menjadi figur kunci dalam JAD. Aman bisa dianggap sebagai ideolog dan guru bagi mereka yang terafiliasi dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS. Terlebih, selama ini memang Aman lah yang dianggap pemimpin ISIS tertinggi di Indonesia. "Jadi ada potensi terganggunya keamanan, aparat harus memikirkan," ujar Harits.

Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani,mengakui kliennya ikut membawa pesan dari Abu Bakr Al-Baghdadi, pimpinan ISIS di Suriah. Pesan itu disampaikan Aman kepada para pengikutnya di JAD. "Benar dia menghimbau pengikutnya untuk ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," kata Asrudin.

Advertising
Advertising

Jaksa Mayasari mengaku menyadari adanya potensi balas dendam jika tuntutan mati terhadap Aman Abdurrahman dikabulkan oleh majelis hakim. Tapi di sisi lain, hukuman tegas tetap harus diberikan sebagai peringatan terhadap kelompok pendukung ISIS di Indonesia.

Menurut Mayasari, jaksa hanya bisa masuk di wilayah penegakan hukum terhadap Aman Abdurrahma yang berstatus terdakwa. "Jika Aman dituntut mati dan sulit membendung kelompoknya, itu hal lain yang menjadi wilayah kerja BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," kata Maya.

Berita terkait

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Bom Sarinah, Teror yang Tak Boleh Dilupa

14 Januari 2020

4 Tahun Bom Sarinah, Teror yang Tak Boleh Dilupa

Peristiwa bom di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat atau dikenal sebagai peristiwa bom Sarinah genap empat tahun berlalu pada Selasa, 14 Januari 2020.

Baca Selengkapnya

Pengamat: 2 Tokoh Berpengaruh Setelah Aman Abdurrahman

25 Juli 2019

Pengamat: 2 Tokoh Berpengaruh Setelah Aman Abdurrahman

Tahun lalu, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati karena terbukti menggerakkan orang lain lewat ceramahnya untuk melakukan kegiatan teror.

Baca Selengkapnya

Aman Abdurrahman Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejagung

9 Agustus 2018

Aman Abdurrahman Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejagung

Kejaksaan Agung belum bisa menjadwalkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana teroris Aman Abdurrahman.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Belum Bisa Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

8 Agustus 2018

Alasan Kejaksaan Agung Belum Bisa Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak dan penggerak beberapa kasus teror sehingga divonis hukuman mati oleh PN Jaksel.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembubaran JAD, Terpidana Bom Sarinah Ikut Bersaksi

24 Juli 2018

Sidang Pembubaran JAD, Terpidana Bom Sarinah Ikut Bersaksi

Empat orang saksi dihadirkan langsung dalam sidang pertama pembubaran Jamaah Ansharut Daulah atau JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Sidang Perdana Pembubaran JAD di PN Jaksel, Agendanya?

24 Juli 2018

Hari Ini Sidang Perdana Pembubaran JAD di PN Jaksel, Agendanya?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama pembubaran Jamaah Ansarut Daulah disingkat JAD, Selasa, 24 Juli 2018.

Baca Selengkapnya

Setelah Memastikan Tak Banding, Aman Abdurrahman Meminta Ini

30 Juni 2018

Setelah Memastikan Tak Banding, Aman Abdurrahman Meminta Ini

Setelah memutuskan menolak banding, terdakwa terorisme Aman Abdurrahman mengutarakan permintaanya kepada pengacara. Sesuatu tentang ketenangan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Pastikan Aman Abdurrahman Tak Banding

30 Juni 2018

Pengacara Pastikan Aman Abdurrahman Tak Banding

Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman kukuh menolak mengajukan banding atas vonis hukuman mati. Pengacara dan keluarga tak kuasa menolak.

Baca Selengkapnya

Identifikasi Dua Jenazah Terduga Teroris Depok Menunggu Data...

24 Juni 2018

Identifikasi Dua Jenazah Terduga Teroris Depok Menunggu Data...

Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Komisari Besar Edi Purnomo mengatakan telah melakukan visum terhadap dua jenazah terduga teroris di Depok.

Baca Selengkapnya