Rabu Pekan Depan Hakim PN Depok Jatuhkan Vonis 3 Bos First Travel

Senin, 21 Mei 2018 15:25 WIB

Anniesa bercerita mengenai kondisi pribadinya harus harus berpisah dengan anaknya. Bayi baru berusia tiga minggu saat dirinya mulai ditahan. TEMPO/Irsyan hasyim

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Majelis sidang pidana penipuan biro First Travel Sobandi dalam sidang lanjutan hari ini, Senin 21 Mei 2018 menyampaikan bahwa agenda pembacaan vonis akan dilakukan pada Rabu pekan depan30 Mei 2018.

Hakim akan membaca putusan untuk tiga bos First Travel yakni Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Baca : Sidang First Travel, Andika: Jamaah Gagal Terbang Bukan dari Kami

“Terdakwa Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan berarti kalau kuasa hukumnya tidak datang. Sudah dua kali kesempatan diberikan. Agenda selanjutnya memasuki pembacaan putusan” ujar Sobandi saat memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Negeri DepokJawa Barat, Senin 21 Mei 2018.

Dalam sidang yang rencana pembacaan pledoi oleh terdakwa Kiki Hasibuan, sampai waktu yanv ditentukan tidak ada kabar kedatangan dari kuasa hukum. “Saya sudah berkomunikasi dengan pengacara info terakhir mau hadir dalam persidangan," ujar Kiki Hasibuan.

Dalam sidang pekan lalu tiga terdakwa First Travel telah membaca pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum. Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara. Kiki sendiri dituntut hukuman 18 tahun.

Juru bicara PN Depok, Teguh Arifiano mengatakan bahwa telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan kuasa hukum. Secara pribadi memang Kiki Hasibuan telah membacakan pembelaan. “Sidang selanjutnya langsung putusan pada 30 Mei 2018.”

Terdakwa Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus penggelapan dana umrah di Pengadilan Negeri Depok, 23 April 2018. Selain mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi dari JPU dan saksi meringankan dari terdakwa yang dilengkapi saksi ahli, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa. TEMPO/Muhammad Denggan Fahrurrozie

Dalam dakwaannya, tiga bos First Travel itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon anggota jamaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar.

Ketiga bos First Travel itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya