Sederet Alasan DKI Tolak Gugatan Penutupan Jalan Jatibaru Raya

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 30 Mei 2018 16:53 WIB

Aktivitas pedagang kaki lima yang memenuhi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, 9 Maret 2018. Polisi berencana memanggil Pemprov DKI Jakarta untuk membandingkan data terkait penutupan jalan tersebut. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan citizen lawsuit para sopir angkot mikrolet Tanah Abang atas penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali digelar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Dari pihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri RI (Tergugat II), dan Menteri Perhubungan (Tergugat III) yang diwakili biro hukum menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

"Bukan salah (gugatan) sih, tapi apa yang penggugat sampaikan dalam gugatannya kita tolak semua," tutur Nadia Zunairoh, dari biro hukum DKI Jakarta yang mewakili Tergugat I usai persidangan.
Baca : Sidang Penutupan Jalan Jatibaru Raya, Begini DKI Tolak Gugatan Sopir Angkot

Pengacara para tergugat memilih untuk tidak membacakan jawaban mereka di muka sidang. Namun, berdasarkan isi berkas eksepsi, ada poin-poin alasan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membantah gugatan terhadap mereka.

Ketiga tergugat menilai gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Pasalnya, poin gugatan mengenai polemik program OK-OTrip dipandang belum memungkinkan untuk diselesaikan melalui gugatan citizen lawsuit. Pihak Menteri Dalam Negeri bahkan menyebutnya sebagai 'gugatan untung-untungan'. Mereka meminta majelis hakim menolak gugatan.

"Sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan menolak gugatan Para Penggugat (ontzegd) atau menyatakan setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntVan Kelijk Verklaard)," ujar kuasa hukum Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat II dalam eksepsinya.

Selain itu, gugatan citizen lawsuit yang dilayangkan oleh Abdul Rosyid alias Ocid dan rekan-rekannya sebagai perwakilan sopir mikrolet Tanah Abang dinilai tidak memenuhi syarat formil. Pihak tergugat beralasan gugatan tersebut tidak diawali dengan notifikasi sehingga tidak dapat dikatakan sebagai citizen lawsuit.

Pihak Gubernur DKI Jakarta sebagai Tergugat I juga berdalih apabila somasi yang pernah ditujukan penggugat kepada mereka pada 7 Maret 2018 dianggap sebagai notifikasi, jangka waktu pengajuannya tetap tidak memenuhi syarat.

"Bahwa jarak waktu antara somasi dengan gugatan Citizen Law Suit yang diajukan adalah 6 (enam) hari," demikian isi eksepsi yang ditandatangani oleh kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, "... sehingga Tergugat I yang memiliki mekanisme birokrasi untuk menjawab atau menanggapi somasi tersebut dalam jangka waktu yang layak dan memadai tidak dapat menanggapinya karena sempitnya waktu yang diberikan Para Penggugat."

Pihak Menteri Dalam Negeri pun menyatakan gugatan salah menempatkan pihak dalam perkara (error in persona) karena penutupan Jalan Jatibaru merupakan produk kebijakan Gubernur DKI Jakarta dan mereka tidak termasuk dalam pembentukan kebijakan tersebut.

Sementara Menteri Perhubungan sebagai Tergugat III menyangkal telah melakukan perbuatan melawan hukum dan lalai mengawasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta seperti yang dikatakan dalam gugatan para sopir mikrolet Tanah Abang.

"Para Penggugat juga tidak dapat membuktikan bentuk kelalaian seperti apa yang dilakukan oleh Tergugat III, serta bagaimana dengan cara bagaimanan Tergugat III turut mendukung dan mendorong penutupan jalan Jati Baru Raya?" tulis kuasa hukum Menteri Perhubungan.

Rahmat Aminudin, kuasa hukum penggugat dari PAKUBUMI, belum mau mengomentari eksepsi para tergugat. Menurutnya, tim kuasa hukum akan mengkaji jawaban tergugat terlebih dulu sebelum menyajikan pembuktian dalam sidang agenda replik yang akan digelar Rabu, 6 Juni 2018 mendatang.

"Buat saya sih, mereka bisa jawab haknya dia apa aja, terserah lah. Kita akan sajikan pembuktian," ujar Rahmat terkait materi eksepsi sidang gugatan penutupan Jalan Jatibaru Raya kali ini.

SALSABILA PUTRI PERTIWI | DA


Berita terkait

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

3 hari lalu

NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

3 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.

Baca Selengkapnya