Polisi Bongkar Pengobatan Alternatif Pakai Ganja Berkedok Herbal

Senin, 4 Juni 2018 13:27 WIB

Ilustrasi Ganja. Getty Images

TEMPO.CO, Bogor - Aparat Kepolisian Resor Bogor membongkar praktik peredaran narkoba jenis ganja yang berkedok pengobatan alternatif atau hypnotherapy di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 4 Juni 2018.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky mengatakan pelaku mencampurkan narkotik, terutama ganja, dengan bahan-bahan herbal yang dia digunakan dalam pengobatannya.

“Ini merupakan modus baru dari penyalahgunaan narkoba. Dia memasukkan narkotik golongan 1 jenis ganja dengan bahan lain hingga menjadi sebuah racikan obat herbal,” kata Dicky di Polres Bogor, Senin.

Baca: Kecanduan, Pemuda Ini Tanam 3 Pohon Ganja di Rumahnya

Dicky berujar, pelaku yang diketahui berinisial FW, 29 tahun, mengaku sebagai ahli pengobatan alternatif dengan metode hypnotherapy serta kerap menawarkan jasanya melalui media online dan secara langsung.

“Pelaku katanya bisa mengobati penyakit yang bersifat psikis, antara lain susah tidur, paraniod, berhenti merokok, gelisah, depresi, stres, gila, dan autis,” ucap Dicky.

Menurut keterangan pelaku, ujar Dicky, ia belajar dan praktik sendiri meracik secara autodidak. “Dia menghasilkan produk herbal berupa teh sachet dan rokok herbal,” ujar Dicky.

Saat ini, pelaku diamankan ke kantor polisi beserta barang bukti berupa 1 stoples bening berisi ganja, 1 tabung kaca (inhaler) berisi ganja, 5 linting rokok herbal yang di duga berisi ganja dan tembakau sintetis, 3 bungkus plastik bening berisi narkotik jenis tembakau sintetis merek Arjuna, 3 alat cetak pembuat rokok, 1 bungkus plastik bening berisi busa rokok, 10 kotak kaleng rokok bertuliskan Super, dan 3 lembar kertas tembakau bertuliskan Buffalo Bill.

Ada pula 16 stiker bertuliskan Arjuna, 82 stiker bertuliskan Magic Elephant, 1 lembar kertas hologram, 1 bungkus plastik bening berisi amplop plastik warna emas isi 100 lembar, 150 stiker bertuliskan Go-Jek, 2 bungkus plastik bening berisi stiker bertuliskan Segel Rusak, 4 buah cangklong, 2 timbangan digital warna perak, 1 plastik besar berisi kertas teh sebanyak 2.000 lembar, dan alat isap berupa bong.

“Kami terapkan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 daftar narkotik golongan 1 nomor urut ke-88 Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Dicky tentang peredaran ganja berkedok herbal tersebut.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya