Jalan Mudik Rusak, Banten Kucurkan Dana Perbaikan Rp 700 Miliar
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Ali Anwar
Kamis, 7 Juni 2018 10:51 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Provinsi Banten mengucurkan anggaran Rp 700 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 ini untuk perbaikan jalan arus mudik yang rusak. "Untuk perbaikan 100 kilometer jalan Provinsi Banten yang rusak," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim di Tangerang, Kamis, 7 Juni 2018.
Wahidin mengatakan dana sebesar itu akan digunakan untuk rehabilitasi jalan provinsi di delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang. "Semua jalan provinsi dicor beton dengan ketinggian 29 sentimeter," katanya.
Wahidin mengakui, dengan perbaikan 100 kilometer jalan rusak itu, bukan berarti Banten sudah bebas dari jalan rusak. Sebab, masih ada 64 kilometer jalan provinsi yang rusak dan ditargetkan diperbaiki tahun anggaran mendatang. "Kami menargetkan dua tahun ke depan jalan Provinsi Banten yang rusak sudah dalam kondisi baik."
Kepada masyarakat Banten, Wahidin mengimbau agar mengawasi proses berjalannya proyek perbaikan jalan tersebut dengan cara melaporkan jika ditemukan kejanggalan, seperti material jalan tidak sesuai dengan spesifikasi. "Laporkan," tuturnya.
Banten saat ini sedang menggalakkan perbaikan infrastruktur dan pembangunan akses jalan baru sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Wahidin menargetkan pertumbuhan di Banten bisa merata di wilayah barat, selatan, dan utara. "Kami juga sedang fokus mengembangkan pariwisata di Banten," kata Wahidin.
Wahidin mengatakan pembangunan infrastruktur jalan sangat penting untuk pengembangan seluruh wilayah Banten. Sebab, kata dia, banyak sumber dan kekayaan alam di Banten yang sangat potensial dan akan tergarap maksimal jika infrastrukturnya tersedia. "Dilihat dari arah angin, terjadi pergeseran ke arah Banten. Investasi ada di pusat sudah mulai bergeser ke Banten," ucapnya.