Fakta Mengejutkan di Sidang Pembunuhan Bocah Dalam Karung
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 8 Juni 2018 18:32 WIB
TEMPO.CO, Bogor – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menemukan fakta dalam kasus pembunuhan Grace Gabriella Bimusu, 5 tahun, bahwa korban juga diperkosa oleh terdakwa RF. Pelaku yang masih berusia 15 tahun itu membunuh dan memasukkan mayat Grace ke dalam karung serta membuangnya ke kebun kosong.
Fakta tersebut dibacakan oleh hakim anggota, Ben Ronald Situmorang dalam sidang putusan kasus pembunuhan Grace Gabriella di Pengadilan Negeri Cibinong dengan terdakwa RF, 15 tahun.
Baca: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Grace Gabriela
“Berdasarkan bukti-bukti, ditemukan fakta persidangan, pelaku membekap korban karena hendak mencabulinya, usai dicabuli pelaku kaget korban tak bergerak hingga memasukkannya ke dalam karung dan membuangnya,” kata Ben di PN Cibinong, Bogor, Jumat 8 Juni 2018.
Dari fakta-fakta persidangan tersebut, majelis Hakim menyatakan RF, 15 tahun, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, oleh majelis hakim sebagaimana dinyatakan dalam pasal dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bogor.
Baca: Alasan Kuasa Hukum Curiga Ada Pihak Lain Bantu Pembunuhan Grace
“Setelah menimbang, Majelis Hakim menyatakan RF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya, dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan kedua, pertama dan kedua,” kata Hakim Ketua Tira Tirtona saat membacakan amar putusannya.
“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan,” lanjutnya.
Baca: Pembunuhan Grace Gabriella, Remaja Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan mengatakan Grace Gabriella Bimusu meninggal karena kehabisan nafas.
“Hasil autopsi, korban meninggal akibat kehabisan napas, sementara dugaan kekerasan seksual masih kita dalami, karena pelaku belum mengakui, baru bilang dibunuh,” kata Bimantoro kepada Tempo beberapa waktu lalu, Jumat 25 Mei 2018.
Baca: Tersangka Pembunuhan Grace Ditangkap, Polisi: Butuh Berhati-hati
Grace Gabriela Bimusu ditemukan tak bernyawa dalam sebuah karung beras di kebun kosong yang terletak tak jauh dari rumahnya di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor pada 1 Mei 2018 sekitar pukul 01.30. Pelaku pembunuhan RF ditangkap polisi pada 25 Mei 2018.