Cara Polisi Cegah Bahan Peledak Masuk ke Sidang Aman Abdurrahman
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 21 Juni 2018 05:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan polisi mengantisipasi barang berbahaya seperti bahan peledak masuk ke ruang sidang putusan Aman Abdurrahman.
Sidang putusan Aman Abdurrahman dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: Perketat Sidang Aman Abdurrahman, Polisi: Buat Pede Hakim
"Yang penting jangan sampai ada barang-barang yang berbahaya seperti bahan peledak. Tidak boleh ada yang masuk ke dalam, harus betul-betul steril," kata Indra di kantor Polres Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juni 2018.
Aman didakwa sebagai dalang lima serangan terorisme di tanah air. Selain Bom Sarinah Thamrin, Aman juga didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di Gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan Kantor Polda Sumatera Utara, serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Baca: Sidang Vonis Aman Abdurrahman Bakal Dijaga 378 Personel Polisi
Pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut Aman pidana mati. Tuntutan mengacu pada dua dakwaan yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebagai langkah pencegahan, polisi akan memeriksa barang bawaan orang-orang yang hendak masuk ke ruang sidang. Hingga kini ada dua pintu metal detector untuk membantu pengamanan.
Baca: Sangkal Soal Teror, Ini Dosa Aman Abdurrahman Versi Pengacara
Polres Jaksel, lanjut Indra, menurunkan 378 personel yang berjaga di empat ring. Pertama di dalam ruang sidang, kedua di luar ruangan sidang, ketiga di halaman gedung pengadilan, dan terakhir di depan pagar gedung pengadilan.
Polisi, lanjut Indra, akan memperketat dan melakukan pengamanan berlapis. Sebab, pengamanan sidang Aman bersifat khusus.
Baca: Pesan Aman Abdurrahman Hadapi Sidang Vonis Mati Jumat Pekan Ini
"Ini pengamanan khusus karena kasusnya pun khusus, yakni terorisme," ujar Indra.
Tak hanya itu, polisi juga mensterilkan lokasi sidang Aman Abdurrahman sehari sebelum putusan dan setelah apel Polres Jaksel. Apel dipimpin oleh Indra di halaman PN Jaksel pada Jumat, 22 Juni 2018 pukul 06.00 WIB.