TEMPO.CO, Jakarta -Polres Jakarta Selatan memperbanyak jumlah personel yang akan menjaga sidang vonis terdakwa perkara terorisme Aman Abdurrahman, Jumat nanti.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan akan mengerahkan 378 personel saat sidang putusan Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: Aman Abdurrahman Divonis 22 Juni Setelah Lebaran 2018
"Jadi membuat pede hakim bahwa betul-betul kita amankan," ujar Indra i kantor Polres Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juni 2018.
Menurut Indra, PN Jaksel hanya akan menggelar satu sidang saja pada hari Jumat mendatang, yaitu sidang vonis Aman. Semua sidang kasus lain ditunda dan dialihkan ke hari lain.
Baca: Alasan di Balik Tuntutan Hukuman Mati Teroris Aman Abdurrahman
Dengan begitu, polisi dapat fokus mengamankan sidang pimpinan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Indonesia itu. Polisi akan mensterilkan lokasi sidang sehari sebelum putusan dan setelah apel pada Jumat pagi.
Menurut Indra, jumlah personel polisi yang diturunkan untuk menjaga sidang Aman Abdurrahman itu lebih banyak dibandingkan sidang sebelumnya.
Baca: Begini Reaksi Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
"Ada peningkatan personel di mana sebelumnya cuma 300 dan kita evaluasi terus mana lokasi yang dijaga," kata Indra.
Aman didakwa dalang dari lima serangan terorisme. Selain Bom Thamrin, Aman juga didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di Gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan Kantor Polda Sumatera Utara, serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Baca: Ada Pengamanan Khusus di Sidang Aman Abdurrahman Hari Ini
Pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut Aman Abdurrahman pidana mati. Tuntutan mengacu pada dua dakwaan yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.