TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan memperketat pengamanan sidang putusan terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, pada Jumat nanti.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan akan mengerahkan 378 personel saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: Sangkal Soal Teror, Ini Dosa Aman Abdurrahman Versi Pengacara
"Ada peningkatan personel di mana sebelumnya cuma 300 dan kita evaluasi terus mana lokasi yang dijaga," katanya di kantor Polres Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juni 2018.
Aman Abdurrahman didakwa sebagai dalang dari lima serangan terorisme. Selain menjadi dalang bom Sarinah di Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di Gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Polda Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Baca: Pengacara Berharap Aman Abdurrahman Tak Sampai Divonis Mati
Pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut pria yang disebut pimpinan ISIS Indonesia itu dengan pidana mati. Tuntutan mengacu pada dua dakwaan, yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Indra, aparat akan berjaga di empat ring pengamanan seperti sidang Aman sebelumnya. Pertama di dalam ruang sidang, kedua di luar ruangan sidang, ketiga di halaman gedung pengadilan, dan keempat di depan pagar gedung pengadilan.
Baca: Pesan Aman Abdurrahman Hadapi Sidang Vonis Mati Jumat Pekan Ini
Indra mengatakan polisi akan melakukan pengamanan berlapis. Polisi juga akan menyeleksi orang-orang yang masuk ke ruang sidang. Ada dua pintu metal detector yang disiapkan.
Personel bersenjata juga ditempatkan di dalam ruang sidang vonis Aman Abdurrahman. Selain itu, polisi berpakaian preman ikut memantau sidang dan duduk di kursi penonton.