Polisi Dalami Motif MaswanTersangka Dugaan Penistaan Agama

Editor

Ali Anwar

Minggu, 24 Juni 2018 06:00 WIB

Sejumlah anak korban melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu gurunya di kantor Polres Jakarta Selatan. TEMPO/Eko siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan Maswan Kemit Jaya sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, pihaknya masih mendalami motif Maswan mengunggah pernyataan yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

"Setelah diperiksa, dia (Maswan) cuma menyampaikan unek-unek, tapi bahasanya tidak bagus," kata Indra saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Juni 2018.

Maswan yang diduga melakukam penistaan agama menulis pernyataan yang menyinggung Nabi Muhammad SAW dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kolom komentar Facebook. Kalimat pertama berisikan tentang persenggamaan Nabi Muhammad SAW dengan bidadari.

Kalimat kedua tertulis nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. "Bidadarinya pada kabur karena Muhamad bersaing dengan Habib Rizek," tulis Maswan dalam kolom komentar di Facebook.

Menurut Indra, Maswan mengakui perbuataannya menulis pernyataan tersebut. Selain itu, Maswan memberi keterangan telah menjual telepon genggamnya.

Advertising
Advertising

Polisi sedang mendalami alasan Maswan menjual telepon genggam dan motif mengunggah komentar di Facebook. Polisi juga masih mencari lokasi penjualan telepon itu. "Sekarang sedang dalam proses," ujar Indra.

Sebelumnya, polisi memburu Maswan karena memperoleh informasi dari masyarakat perihal unggahan pernyataan laki-laki 47 tahun itu. Polisi pun membuat laporan polisi (LP) model A setelah mengetahui informasi tersebut. LP model A dibuat oleh anggota polisi yang mengalami atau mengetahui peristiwa.

Saat ini, Maswan ditahan di Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal 45a ayat 2 tertulis bentuk pidana dan denda untuk setiap orang yang sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi dengan maksud menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selanjutnya tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2, pelaku penistaan agama dapat dihukum pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.



Berita terkait

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

9 jam lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

12 jam lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

13 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

15 jam lalu

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

18 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

20 jam lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

1 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

1 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya