Sejumlah orang tua murid berdesakan ketika mengecek daftar nama-nama siswa yang dinyatakan lulus di salah satu SMA Negeri di Medan, 15 Juli 2016. Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengumumkan hasil seleksi yang dilakukan untuk siswa baru tingkat SMA di Medan. ANTARA/Septianda Perdana
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tahun ajaran baru telah bergulir per hari ini, Senin 16 Juli 2018. Di Kota Tangerang Selatan, sebanyak 6.331 murid baru di SMP Negeri akhirnya terjaring melalui proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah usai.
Selain 6.331 murid itu masih ditambah 215 murid lagi. Kelompok yang terakhir ini adalah penambahan dari mereka yang nama-namanya sempat hilang dari website PPDB. Nama mendadak hilang ketika sistem kembali tak bisa diakses pada malam menjelang pengumuman murid diterima di sekolah tujuan.
“Sejak hari pertama pelaksanaan, sampai anak-anak mau masuk sekolah Sabtu lalu, Pemerintah Kota tidak berikan kejelasan,” kata Iwan, wali murid asal Pamulang. “Tak ada solusi, Kepala Dinas Pendidikan juga hanya memberikan angin surga," kata Iwan lagi.
Hari terakhir tahap pengumuman dalam proses PPDB tingkat SMPN Kota Tangerang Selatan kembali diwarnai ramainya pengaduan dari para pendaftar dan orang tuanya. Tapi berbeda dari sebelumnya, kali itu puluhan orang tua siswa yang datang dari dalam maupun luar zona Tangerang Selatan.
Terutama para orang tua, mereka kesal lantaran pengumuman lolos atau tidaknya anak-anak mereka yang namanya hilang dari situs PPDB tidak kunjung diumumkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Datang sejak pagi, kepastian anak mereka diterima di sekolah yang tuju diberikan pada petang harinya.Pengumuman dibuat lewat kertas yang di tempel di dinding sekolah SMP Negeri 11, lokasi posko.
Tahap pengumuman berlanjut dengan daftar ulang pada Minggu 15 Juli. Jumlah murid yang diterima akibat nama hilang di website ini sebanyak 215 siswa.
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
1 hari lalu
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.