Cerita Hakim Mencecar Pelapor di Sidang Sengketa Lahan Pulau Pari

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 24 Juli 2018 10:43 WIB

Warga Pulau Pari melakukan aksi borgol diri didepan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Aksi borgol ini untuk mengawal sidang perkara Pidana Sulaiman Hanafi Ketua RW dengan agneda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu dalam persidangan kasus sengketa lahan di Pulau Pari, akhirnya berkesempatan untuk mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor yaitu Pintarso Adijanto, Senin 23 Juli 2018.

Ramses nampak ragu pada kesaksian yang diberikan oleh Pintarso dalam persidangan kisruh lahan di Pulau Pari itu. Pasalnya pemilik PT Bumi Pari Asri ini tidak dapat memberikan bukti atas kesaksiannya. “Tidak boleh katanya, katanya, dan katanya,” ujar Ramses.
Baca : Kasus Lahan Sengketa Pulau Pari, Siapa Pemiliknya?

Hal ini terjadi karena Pintarso beberapa kali tidak dapat menjawab pertanyaan hakim, berdasarkan fakta yang ia ketahii dan saksikan sendiri. Seperti saat ia ditanyai soal batas-batas tanah pada saat sertifikasi lahan.

Ia mengaku tidak tahu persis batas-batas tanah miliknya yang seluas 4.900 meter itu, karena yang mengukur lahan adalah kakaknya. “Itu kakak saya, Swandono Adijanto,” katanya.

Hakim sangsi saat Pintarso mengatakan kalau lahan yang diakui dibelinya dari seseorang bernama Ichwan Suhendra pada 1991 itu dijaga oleh penjaga keamanan. “Bagaimana sekuriti anda itu tahu batasan lahan milik anda?,” ujarnya.

Menurut kesaksian Pintarso, pada 1991 tanah yang dibelinya ini berupa girik dan belum tersertifikasi, yang ia ketahui hanya batas di sebelah selatan yang berbatasan dengan laut, adapun batas-batas alam dari arah lain, ia mengaku tidak mengetahui. Pada 2016 baru ia memiliki sertifikat tanah dengan atas nama ibu dan kakaknya.
Simak juga : Angka SILPA APBDI DKI 2017 Tembus Rp 13 T, Prasetyo: Gagal Maning

Hakim pun meminta Pintarso untuk melampirkan bukti surat girik pada saat keluarganya membeli tanah tersebut pada 1991. “Mana dokumen saudara waktu membeli girik?,” ujarnya. Sulaiman bergeming, lalu mengatakan akan mencari terlebih dahulu dokumen yang diminta oleh Hakim.

Sebelumnya Sulaiman bin Hanafi dilaporkan oleh Pintarso karena diduga menyerobot tanah miliknya dengan mendirikan tujuh Homestay di Pulau Pari. Ia mengatakan Homestay Sulaiman mengambil lahan seluas 1.000 meter, di dalam tanah miliknya yang memiliki luas total 4.900 meter.

Advertising
Advertising

FIKRI ARIGI | DA

Berita terkait

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

8 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

9 hari lalu

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

11 hari lalu

Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari. Dua di antaranya pacar korban.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

11 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

25 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

32 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

48 hari lalu

AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengungkapkan masih ada 2.086 hektare lahan bermasalah di IKN.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya