Permen Narkoba Beredar di Bekasi, Bidik Pelajar dan Mahasiswa

Kamis, 26 Juli 2018 20:26 WIB

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bekasi – Polisi di Kota Bekasi membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan modus dibungkus kemasan permen. Seorang kurir berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca:
Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Tio Pakusadewo Langsung Terima Vonis
Begini Roro Fitria dan Tio Pakusadewo Saling Dukung di Tahanan

Kepala Polsek Medansatria, Komisaris I Made Suweta, menerangkan tersangka AM dibekuk di sekitar Apartemen Mutiara, Bekasi Selatan. Dari tangan tersangka disita sebanyak 24 paket sabu dalam bungkus permen. "Kami masih mengembangkan kasus ini," kata Made Suweta, Kamis 26 Juli 2018.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Apartemen Mutiara. Polisi lalu menyelidiki informasi tersebut, dan mendapati orang tak dikenal cukup mencurigakan. "Sesuai dengan ciri-ciri dari informan, kami langsung menangkapnya," ujar Made Suweta.

Menurut dia, tersangka tak bisa mengelak begitu ditemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan permen tersebut. Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dipasok dari seorang bandar di wilayah Cilegon, Banten. "Kami masih memburu bandarnya," ujar Made Suweta.

Ia mengatakan, tersangka yang merupakan pengangguran ini sudah enam bulan berjualan narkoba. Sasarannya masyarakat umum termasuk pelajar dan mahasiswa di Bekasi dan Jakarta. Dalam sebulan, kata dia, tersangka bisa menjual hingga 60 gram.

Baca juga:
Pakar UI Sebut Anies Tutup Kali Item Malah Bikin Tambah Bau

"Tersangka sekali mengambil 20 gram, lalu dikemas sendiri sabu itu ke dalam kemasan permen," ujar dia.

Made Suweta menuturkan, setiap paket sabu dalam kemasan permen dijual kepada pengguna Rp 300 ribu. Karena itu, dalam sebulan tersangka bisa memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah. "Satu gram dipecah menjadi lima sampai dengan tujuh kemasan permen," ujarnya.

AM kini mendekam di sel tahanan Polsek Medansatria. Pria asal Cilegon, Banten, ini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun. Adapun barang bukti disita berupa 24 paket sabu dalam kemasan permen, dan timbangan digital.

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

19 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

22 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya