TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mulai menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil - genap mulai 1 Agustus 2018. Penegasan ini disampaikan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto setelah pemerintah memperluas kawasan aturan ganjil-genap. "Penindakan sesuai yang telah dijadwalkan," kata Budiyanto, Senin, 30 Juli 2018.
Budiyanto mengatakan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018. Mulai 1 Agustus, kata dia, polisi tidak akan memberikan toleransi kepada pengendara yang melanggar. Sanksi tilang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang tersebut, ancaman sanksi kepada pelanggara berupa pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Untuk itu Budiyanto berharap pengendara mentatati aturan itu.
Menjelang Asian Games 2018, pemerintah telah memperluas kawasan sistem ganjil-genap meliputi Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan D.I. Panjahitan - Jalan A. Yani - Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Jalan Arteri Pondok Indah mulai dari Jalan Kartini hingga Kebayoran Baru juga masuk dalam kawasan ganjil-genap. Begitu juga dengan Jalan H.R. Rasuna Said di Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb di Kemayoran Jakarta Pusat.
Awalnya, aturan ganjil - genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB setiap hari kerja. Namun, saat ini aturan itu berlaku satu pekan penuh mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
19 hari lalu
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.