Perluasan Ganjil Genap, BPTJ: Jalur Alternatif Bukan Solusi!

Kamis, 2 Agustus 2018 07:32 WIB

Kemacetan di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat di hari pertama sistem ganjil genap, Rabu, 1 Agustus 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, masyarakat telah mengetahui jalur alternatif untuk menghindari aturan pelat nomor ganjil genap. Tapi dia mengingatkan kalau jalur alternatif bukan solusi untuk menghindari ganjil genap.

Baca:
Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, 1.100 Pengemudi Ditilang

“Solusinya, masyarakat pindah ke angkutan umum,” ujar Bambang, Rabu 1 Agustus 2018.

Sejumlah ruas jalan alternatif dipadati oleh mobil-mobil berpelat genap, sepanjang hari pertama penerapan sanksi untuk perluasan ganjil genap tersebut. Satu jalan yang dipadati mobil berpelat genap ialah Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Bahkan, antrean kendaraan juga terlihat mengular mulai dari depan Apartemen Kalibata City hingga pertigaan Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan, yang mengarah ke Jalan Raya Pasar Minggu. Kendaraan berpelat genap juga tampak memadati Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.

Baca:
Buka Tutup Pintu Tol untuk Asian Games Berubah Lagi, Begini Jadinya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menjelaskan evaluasi perluasan ganjil-genap akan dilakukan secara berkala untuk melihat efektivitas kebijakan ini. “Kami akan evaluasi paling cepat itu tiga hari dari sekarang, paling lama seminggu. Agar perbandingannya terlihat,” tuturnya.

Berikut ini delapan ruas jalan arteri yang akan menerapkan aturan ganjil genap, menyusul Jalan Sudirman dan MH Thamrin:

-Jakarta Selatan di Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah.
-Jakarta Timur ada di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
-Jakarta Barat Jalan S. Parman di Jakarta Barat
-Jakarta Utara Jalan Benyamin Sueb.

Baca juga:
Dishub DKI Usul Perluasan Ganjil GenapSampai 13 Oktober

Adapun rute alternatif yang dapat dilewati selama masa uji coba dan pelaksanaan perluasan sistem ganjil genap tersebut adalah sebagai berikut:

-Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman - dan sekitar arah Timur.
-Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo - dan sekitar arah Selatan.
-Jalan RE Martadinata - Jalan Danau Sunter Barat - Jalan HBR Motik - Jalan Gunung Sahari - dan sekitar Utara.
-Jalan RA Kartini - Jalan Ciputat Raya - dan sekitar arah Selatan.
-Jalan Akses Tol Cikampek- Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika - dan sekitar arah Timur.
-Jalan S Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng - dan sekitar arah Utara.

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

10 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

20 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

21 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya