Status Pejabat Dicopot Anies Tak Jelas, Sekda: Silakan Protes BKN

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 7 Agustus 2018 15:50 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi, Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologoa, dan Bupati Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 10 dari 16 pejabat eselon II yang diberhentikan Gubernur DKI Anies Baswedan dengan alasan pensiun nasibnya kini terombang-ambing.

Pemerintah Provinsi DKI telah mengirimkan surat keterangan pensiun 10 pejabat (yang dicopot Anies) itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, BKN menahan SK itu atas permintaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca : Anies Diminta Batalkan Pencopotan, Mantan Wali Kota: Impossible

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tertahannya SK menyebabkan dana pensiun tidak bisa dikeluarkan. Untuk itu, Saefullah menyarankan protes ihwal dan pensiun ditujukan kepada BKN.

"Harusnya yang bersangkutan (10 orang pejabat yang dipensiunkan) protes ke BKN kenapa SK saya ditahan, itu kan hak orang, kenapa ditahan-tahan," kata Saefullah di Balai Kota, Selasa, 7 Agustus 2018.

Saefullah mengatakan, selain terhambatnya uang pensiun, Pemprov DKI juga tidak akan memberi gaji lagi, karena terhitung sudah tidak pegawai. "Nanti kalo dikasih gaji dikasih, BKD diperiksa BPK nanti jadi mulangi, mengembalikan," kata Saefullah lagi.
Simak : Begini KASN Laporkan Anies ke Jokowi Jika Tidak Taati Rekomendasi

Sebelumnya, KASN melayangkan surat penahanan SK pensiun kepada BKN karena pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI atas perombakan pejabat. Menurut KASN, 10 pejabat yang diberhentikan dengan alasan pensiun itu keliru.

Komisioner KASN I Made Suwandi mengatakan, batas usia pensiun pejabat eselon II adalah 60 tahun. Sedangkan yang dipensiunkan belum memasuki batas umur itu.

"Makanya kita katakan ke BKN kita nulis surat, tahan di-hold dulu jangan diproses dulu pensiunnya karena ada masalah," kata Made ketika dihubungi pada Senin, 6 Juli 2018.
Baca juga :
Sandiaga Ajak KPK Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi 119 Sekolah


Soal batas usia pensiun itu, Pemprov DKI dan KASN menafsirkan berbeda. KASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 239 disebutkan batas usia pensiun adalah 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Sedangkan Pemprov DKI meyakini batas usia pensiun adalah 58 tahun.

M YUSUF MANURUNG | ZARA AMELIA

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

8 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

8 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

1 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya