Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini KASN Laporkan Anies ke Jokowi Jika Tidak Taati Rekomendasi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Tempo/Amston Probel
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Tempo/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara disingkat ASN atau KASN mengancam akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu jika tidak memenuhi seluruh rekomendasi atas temuan pelanggaran dalam pergantian pejabat eselon II.

"Kami tunggu sampai tanggal 26 Agustus 2018, kalau beliau gak mengikuti ya kami lapor Presiden sesuai dengan Undang-Undang," kata Komisioner KASN I Made Suwandi kepada Tempo, Jumat, 3 Agustus 2018 soal pelaporan terhadap Anies itu.

Baca : KASN Minta Bukti Pencopotan Wali Kota, Anies Kirim Kliping Koran

Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden-lah yang berwewenang untuk memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN.

Sanksi meliputi peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pak Presiden nanti bisa menyuruh Menpan RB atau Mendagri untuk memanggil," kata Made.

Ada pun empat rekomendasi KASN kepada Anies meliputi, pertama, mengembalikan posisi pejabat yang dicopotnya; kedua, dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut, komisi mengharap dapat disampaikan dalam waktu tidak lebih 30 hari kerja.

Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja. Terakhir, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.

Simak : Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik

Made menuturkan, Pemprov DKI hanya menjawab tiga rekomendasi komisi melalui surat yang dikirim kepada Komisi pada 27 Juli 2018. Pertama, mengembalikan jabatan Faisal Syafruddin sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Faisal sebelumnya diangkat Anies sebagai Kepala BPRD, namun dipersoalkan KASN lantaran kecukupan pangkat.

Kedua, Pemprov DKI telah mengirimkan surat keterangan pengangkatan dari Kementerian Dalam Negeri dalam pengakatan Dhany Sukma sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebelumnya, KASN meminta Pemprov DKI membuktikan SK itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang dua itu kami setujui, sudah kami kirimkan surat balasannya kepada Pemprov DKI," kata Made.

Jawaban ketiga Pemprov DKI adalah memberikan kesempatan kepada empat pajabat eselon II yang dicopot untuk menduduki jabatan. Namun, jawaban itu belum jelas bagi KASN. Pemprov DKI sedang diminta untuk mendetailkan perkara itu.

"Kami belum tau dikembalikan pada jabatan semula atau di jabatan yang setara, gak tau kami, mau dibawa kemana ini," kata Made.

Made menjelaskan, jawaban Pemprov DKI itu jelas tidak memuaskan. Terlebih, penjelasan terhadap 10 orang pejabat eselon II lainnya yang dicopot dengan alasan pensiun belum diterangkan.

Baca juga :
Ini Efek Pipa Induk Palyja Bocor Terkena Proyek Penggalian Skybridge

Pemprov DKI dan KASN sempat berbeda pendapat tentang umur pensiun. Menurut Pemprov DKI, usia pensiun adalah 58 tahun, sedangkan KASN merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tentang masa pensiun pejabat eselon 1 dan 2 yakni berusia 60 tahun.

Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies telah memberhentikan 16 pejabat eselon II.

Awal bulan ini, Anies melantik lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu beserta pejabat lain yang totalnya mencapai 20 orang. Di bulan Juni, Anies mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Ungkap Prabowo Lantik Menteri pada Senin 21 Oktober 2024

9 menit lalu

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana turun dari Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 jenis Boeing 737-800 usai mendarat di Bandara Nusantara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat, IKN, Jumat, 11 Oktober 2024. Untuk pertama kalinya Presiden Jokowi dengan pesawat Kepresidenan Indonesia-1 jenis Boeing 737-800 mendarat di Bandara Nusantara, IKN. Foto: Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap Prabowo Lantik Menteri pada Senin 21 Oktober 2024

Presiden Jokowi minta masyarakat yang ingin tahu susunan kabinet Prabowo untuk menunggu.


Jokowi Bantah Cawe-cawe Kabinet Prabowo: Tapi Kalau Ditanya Saya Jawab

30 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Jokowi Bantah Cawe-cawe Kabinet Prabowo: Tapi Kalau Ditanya Saya Jawab

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pembentukan kabinet merupakan hak prerogatif Prabowo.


Anies Baswedan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang

1 jam lalu

Anies Baswedan. Foto/youtube
Anies Baswedan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang

Meski begitu, dia menyebut bahwa Anies Baswedan memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran selaku pemenangan Pilpres 2024.


Jokowi Bangun 10 Juta Rumah dalam 10 Tahun, Prabowo Targetkan 3 Juta per Tahun

1 jam lalu

Perumahan baru di kawasan Bunibakti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 9 Oktober 2024. Hingga Agustus 2024, Bank Mandiri telah menyalurkan KPR senilai Rp 64,2 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Bangun 10 Juta Rumah dalam 10 Tahun, Prabowo Targetkan 3 Juta per Tahun

Presiden Jokowi membangun 10,2 juta rumah dalam 10 tahun, sementara Prabowo mentargetkan membangun 3 juta rumah per tahun.


Jokowi Beri Pesan ke Kementerian ESDM untuk Lanjutkan Hilirisasi

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Jokowi Beri Pesan ke Kementerian ESDM untuk Lanjutkan Hilirisasi

Menurut Jokowi hilirisasi akan menunjang nilai tambah Kementerian ESDM di dalam negeri


Jokowi Resmikan RS Hermina IKN: Seperti Hotel Bintang Lima, Sudah Ada Pasien Tiga

3 jam lalu

Momen Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana mendarat pertama kali di Bandara IKN menggunakan pesawat boeing kepresidenan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan RS Hermina IKN: Seperti Hotel Bintang Lima, Sudah Ada Pasien Tiga

Presiden Jokowi meresmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Jumat, 11 Oktober 2024.


Sinyal Jokowi dan Prabowo Pamer Makan Bareng, Saat Pilpres 2024 hingga di GBK Menjelang Transisi Pemerintahan

3 jam lalu

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto santap malam berdua di Jakarta, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Instagram @jokowi)
Sinyal Jokowi dan Prabowo Pamer Makan Bareng, Saat Pilpres 2024 hingga di GBK Menjelang Transisi Pemerintahan

Jokowi dan Prabowo setahun terakhir kerap pamerkan potret makan bareng. Paling disorot menjelang Pilpres 2024, teranyar makan malam di GBK.


Apa Itu Jokowisme? Begini Pandangan Kurawal Foundation

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng saat mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Apa Itu Jokowisme? Begini Pandangan Kurawal Foundation

Jokowisme adalah sebuah cara bertindak yang tidak dibimbing oleh keyakinan apa pun.


Jokowi Mendarat Perdana di Bandara IKN Pakai Pesawat Kepresidenan

4 jam lalu

Momen Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana mendarat pertama kali di Bandara IKN menggunakan pesawat boeing kepresidenan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Mendarat Perdana di Bandara IKN Pakai Pesawat Kepresidenan

Jokowi dan Iriana tiba di IKN pagi ini sekitar pukul 10.00 WITA, untuk meresmikan sejumlah infrastruktur.


Jokowi Tetapkan BSD sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Sebelum Pensiun, Apa pertimbangannya?

4 jam lalu

Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Jokowi Tetapkan BSD sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Sebelum Pensiun, Apa pertimbangannya?

Pada ujung masa jabatannya, Jokowi teken keputusan BSD milik Grup Sinar Mas menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Ada hubungannya dengan investasi di IKN?