Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini KASN Laporkan Anies ke Jokowi Jika Tidak Taati Rekomendasi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Tempo/Amston Probel
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Tempo/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara disingkat ASN atau KASN mengancam akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu jika tidak memenuhi seluruh rekomendasi atas temuan pelanggaran dalam pergantian pejabat eselon II.

"Kami tunggu sampai tanggal 26 Agustus 2018, kalau beliau gak mengikuti ya kami lapor Presiden sesuai dengan Undang-Undang," kata Komisioner KASN I Made Suwandi kepada Tempo, Jumat, 3 Agustus 2018 soal pelaporan terhadap Anies itu.

Baca : KASN Minta Bukti Pencopotan Wali Kota, Anies Kirim Kliping Koran

Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden-lah yang berwewenang untuk memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN.

Sanksi meliputi peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pak Presiden nanti bisa menyuruh Menpan RB atau Mendagri untuk memanggil," kata Made.

Ada pun empat rekomendasi KASN kepada Anies meliputi, pertama, mengembalikan posisi pejabat yang dicopotnya; kedua, dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut, komisi mengharap dapat disampaikan dalam waktu tidak lebih 30 hari kerja.

Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja. Terakhir, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.

Simak : Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik

Made menuturkan, Pemprov DKI hanya menjawab tiga rekomendasi komisi melalui surat yang dikirim kepada Komisi pada 27 Juli 2018. Pertama, mengembalikan jabatan Faisal Syafruddin sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Faisal sebelumnya diangkat Anies sebagai Kepala BPRD, namun dipersoalkan KASN lantaran kecukupan pangkat.

Kedua, Pemprov DKI telah mengirimkan surat keterangan pengangkatan dari Kementerian Dalam Negeri dalam pengakatan Dhany Sukma sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebelumnya, KASN meminta Pemprov DKI membuktikan SK itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang dua itu kami setujui, sudah kami kirimkan surat balasannya kepada Pemprov DKI," kata Made.

Jawaban ketiga Pemprov DKI adalah memberikan kesempatan kepada empat pajabat eselon II yang dicopot untuk menduduki jabatan. Namun, jawaban itu belum jelas bagi KASN. Pemprov DKI sedang diminta untuk mendetailkan perkara itu.

"Kami belum tau dikembalikan pada jabatan semula atau di jabatan yang setara, gak tau kami, mau dibawa kemana ini," kata Made.

Made menjelaskan, jawaban Pemprov DKI itu jelas tidak memuaskan. Terlebih, penjelasan terhadap 10 orang pejabat eselon II lainnya yang dicopot dengan alasan pensiun belum diterangkan.

Baca juga :
Ini Efek Pipa Induk Palyja Bocor Terkena Proyek Penggalian Skybridge

Pemprov DKI dan KASN sempat berbeda pendapat tentang umur pensiun. Menurut Pemprov DKI, usia pensiun adalah 58 tahun, sedangkan KASN merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tentang masa pensiun pejabat eselon 1 dan 2 yakni berusia 60 tahun.

Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies telah memberhentikan 16 pejabat eselon II.

Awal bulan ini, Anies melantik lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu beserta pejabat lain yang totalnya mencapai 20 orang. Di bulan Juni, Anies mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Habiskan Libur Panjang di Yogyakarta, Jokowi Nikmati Kuliner Pinggir Jalan

17 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama keluarga mengisi libur akhir pekan yang panjang dengan menikmati bakmi
Habiskan Libur Panjang di Yogyakarta, Jokowi Nikmati Kuliner Pinggir Jalan

Jokowi menghabiskan libur panjangnya di wilayah Yogyakarta. Di sela kegiatannya, kepala negara menyempatkan makan di warung tenda Pak Pele


Guru Besar UI Hamdi Muluk: 5 Tahun Jadi Wali Kota Depok, Kaesang Bisa Maju Jadi Gubernur Jabar

29 menit lalu

Billboard baru Kaesang Pangarep yang dipasang DPD PSI Depok di Jalan Margonda, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Guru Besar UI Hamdi Muluk: 5 Tahun Jadi Wali Kota Depok, Kaesang Bisa Maju Jadi Gubernur Jabar

Guru Besar Psikologi Politik UI Hamdi Muluk menyatakan Kaesang bisa menjadi pemimpin masa depan Indonesia. Dimulai dari Wali Kota Depok.


Jokowi Akan Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024, Pengamat Ungkap Dampak Negatif

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan keterangan soal jalan rusak di Lampung di depan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (topi berlambang garuda) di Pasar Tradisional di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 5 Mei 2023. Biro Setpres
Jokowi Akan Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024, Pengamat Ungkap Dampak Negatif

Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago menyebutkan sejumlah dampak negatif dari pernyataan Presiden Jokowi akan cawe-cawe Pilpres 2024


Guru Besar Psikologi Politik UI: Kaesang Harus Manfaatkan Pengaruh Bapaknya untuk Jadi Wali Kota Depok

1 jam lalu

Suasana diskusi saat deklarasi Relawan Sang Menang pendukung Kaesang Pangarep di Cornelis Coffie, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Guru Besar Psikologi Politik UI: Kaesang Harus Manfaatkan Pengaruh Bapaknya untuk Jadi Wali Kota Depok

Guru Besar Psikologi Politik UI Hamdi Muluk mengatakan Kaesang memiliki banyak kemewahan politik yang harus ia manfaatkan untuk jadi Wali Kota Depok.


Muncul Alumni UI Garda Pancasila Dukung Ganjar, Dulu Pernah Ada Gerakan Alumni UI untuk Jokowi - Ma'ruf Amin

1 jam lalu

Capres no urut 01, Jokowi menerima cenderamata jaket dari Ketua Gerakan Alumni UI, Fajar Soeharto pada deklarasi Alumni UI untuk Jokowi - Maaruf Amin di Plaza Tenggara, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu 12 Januari 2019. Peserta deklarasi berikan dukungan kepada Jokowi - Maaruf Amin agar bisa terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Muncul Alumni UI Garda Pancasila Dukung Ganjar, Dulu Pernah Ada Gerakan Alumni UI untuk Jokowi - Ma'ruf Amin

Alumni UI Garda Pancasila dukung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024. Pada 2019, muncul Gerakan Alumni UI mendukug Jokowi - Ma'ruf Amin.


Kaesang Diminta Jangan Sia-siakan Momentum untuk Terjun di Pilkada Depok 2024

2 jam lalu

Suasana diskusi saat deklarasi Relawan Sang Menang pendukung Kaesang Pangarep di Cornelis Coffie, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kaesang Diminta Jangan Sia-siakan Momentum untuk Terjun di Pilkada Depok 2024

Pakar psikologi UI ini mengatakan, bila Kaesang maju di Pilkada Depok, jangan dikatakan Jokowi abuse of power karema semua lewat pemilu.


GRP 08 Klaim Sejumlah Relawan Milenial Jokowi Ikut Bergabung dan Dukung Prabowo Capres

4 jam lalu

Gerakan Rakyat untuk Prabowo atau GRP 08 mengadakan aksi di Solo mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
GRP 08 Klaim Sejumlah Relawan Milenial Jokowi Ikut Bergabung dan Dukung Prabowo Capres

Inisiator GRP 08 mengklaim sejumlah relawan Joko Widodo turut bergabung dengan organisasi ini dan mendukung Prabowo capres 2024


Korea Selatan Berharap Jokowi Dukung Busan agar Jadi Tuan Rumah World Expo 2030

6 jam lalu

Maket proyek pengembangan kembali Pelabuhan Utara Busan, Korea Selatan sekaligus bakal calon lokasi penyelenggaraan World Expo 2030. Foto: TEMPO/Ahmad Faiz
Korea Selatan Berharap Jokowi Dukung Busan agar Jadi Tuan Rumah World Expo 2030

Pemerintah Kota Busan berharap Jokowi mendukungnya meski mendengar kabar Arab Saudi juga berupaya mendekati mantan gubernur DKI Jakarta itu


Pertemuan SBY - Anies - AHY Diikuti Tim Kecil

8 jam lalu

Bakal Calon Presiden yang diusung Partai Demokrat Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyapa kader dan simpatisan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Partai Demokrat secara resmi memberikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebelumnya Anies Baswedan menghadiri rapat terbatas yang digelar Majelis Tinggi Partai Demokrat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertemuan SBY - Anies - AHY Diikuti Tim Kecil

Pertemuan Anies dan SBY serta AHY di Pacitan dikabarkan juga dalam rangka untuk memperkuat rencana pengumuman calon wakil presiden pada pilpres 2024.


PSI Blak-blakan Dorong Kaesang ke Depok, Tekan Angka Golput dan Dongkrak Suara

12 jam lalu

CEO Persis Solo Kaesang Pangarep saat menjadi peserta Kongres Biasa PSSI di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 15 Januari 2022. PSSI menggelar Kongres Biasa dengan tiga agenda yang akan dibahas yaitu; pengesahan laporan aktivitas serta keuangan 2022, rencana program serta anggaran 2023, dan penetapan susunan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP). TEMPO/M Taufan Rengganis
PSI Blak-blakan Dorong Kaesang ke Depok, Tekan Angka Golput dan Dongkrak Suara

Dengan mengusung Kaesang Pangarep di Pilkada, PSI berharap bisa mengatrol target menjadi 8 kursi DPRD Depok.