TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara disingkat ASN atau KASN mengancam akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu jika tidak memenuhi seluruh rekomendasi atas temuan pelanggaran dalam pergantian pejabat eselon II.
"Kami tunggu sampai tanggal 26 Agustus 2018, kalau beliau gak mengikuti ya kami lapor Presiden sesuai dengan Undang-Undang," kata Komisioner KASN I Made Suwandi kepada Tempo, Jumat, 3 Agustus 2018 soal pelaporan terhadap Anies itu.
Baca : KASN Minta Bukti Pencopotan Wali Kota, Anies Kirim Kliping Koran
Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden-lah yang berwewenang untuk memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN.
Sanksi meliputi peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pak Presiden nanti bisa menyuruh Menpan RB atau Mendagri untuk memanggil," kata Made.
Ada pun empat rekomendasi KASN kepada Anies meliputi, pertama, mengembalikan posisi pejabat yang dicopotnya; kedua, dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut, komisi mengharap dapat disampaikan dalam waktu tidak lebih 30 hari kerja.
Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja. Terakhir, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.
Simak : Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik
Made menuturkan, Pemprov DKI hanya menjawab tiga rekomendasi komisi melalui surat yang dikirim kepada Komisi pada 27 Juli 2018. Pertama, mengembalikan jabatan Faisal Syafruddin sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Faisal sebelumnya diangkat Anies sebagai Kepala BPRD, namun dipersoalkan KASN lantaran kecukupan pangkat.
Kedua, Pemprov DKI telah mengirimkan surat keterangan pengangkatan dari Kementerian Dalam Negeri dalam pengakatan Dhany Sukma sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebelumnya, KASN meminta Pemprov DKI membuktikan SK itu.
"Yang dua itu kami setujui, sudah kami kirimkan surat balasannya kepada Pemprov DKI," kata Made.
Jawaban ketiga Pemprov DKI adalah memberikan kesempatan kepada empat pajabat eselon II yang dicopot untuk menduduki jabatan. Namun, jawaban itu belum jelas bagi KASN. Pemprov DKI sedang diminta untuk mendetailkan perkara itu.
"Kami belum tau dikembalikan pada jabatan semula atau di jabatan yang setara, gak tau kami, mau dibawa kemana ini," kata Made.
Made menjelaskan, jawaban Pemprov DKI itu jelas tidak memuaskan. Terlebih, penjelasan terhadap 10 orang pejabat eselon II lainnya yang dicopot dengan alasan pensiun belum diterangkan.
Baca juga :
Ini Efek Pipa Induk Palyja Bocor Terkena Proyek Penggalian Skybridge
Pemprov DKI dan KASN sempat berbeda pendapat tentang umur pensiun. Menurut Pemprov DKI, usia pensiun adalah 58 tahun, sedangkan KASN merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tentang masa pensiun pejabat eselon 1 dan 2 yakni berusia 60 tahun.
Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies telah memberhentikan 16 pejabat eselon II.
Awal bulan ini, Anies melantik lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu beserta pejabat lain yang totalnya mencapai 20 orang. Di bulan Juni, Anies mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.