Prostitusi di Apartemen Kalibata City Pakai Aplikasi BeeTalk

Rabu, 8 Agustus 2018 15:54 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi bongkar satu lagi praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City. Penjualan pekerja seks komersial (PSK) di Tower Flamboyan lantai 21 Kamar AH itu dilakukan melalui aplikasi beetalk.

Baca: Polisi Tangkap Prostitusi Online Berkedok Pijat di Kalibata City

Kali ini, Polda Metro Jaya menangkap satu terduga muncikari, dua agen marketing properti dan tiga pekerja seks komersial (PSK).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memaparkan modus penjualan PSK di Apartemen Kalibata City. Tersangka muncikari berinisial SBR membuka penawaran dengan menuliskan OPEN BO atau Booking Out.

"Tersangka SBR membuka aplikasi Beetalk dan menawarkan dengan menulis OPEN BO/Booking Out atau menerima pesanan perempuan yang dapat memuaskan seksual," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Agustus 2018.

Argo melanjutkan, bila berminat komunikasi antara pemesan dengan tersangka akan berlanjut lewat pesan Whatsapp. SBR akan memberikan nomor Whatsapp, foto perempuan, dan penawaran harga. Bila berminta, pemesan harus membayar satu PSK berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Baca: 2 Agen Properti Terlibat Prostitusi di Apartemen Kalibata City

Jika pemesanan sudah disepakati, SBR akan bertemu pemesan alias tamu di Taman Tower Flamboyan. Setelah itu, SBR membawa pemesan ke Tower Flamboyan Lt. 21 Kamar AH Apartemen Kalibata City untuk bertemu PSK.

Advertising
Advertising

"Setelah tamu bertemu serta cocok dengan perempuan dan harganya, mereka melakukan persetubuhan atau hubungan suami istri," ujar Argo.

Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni SBR alias Obay, dan dua agen marketing properti, TM alias Oncom dan RMV.

Di kamar itu, polisi juga menciduk tiga PSK dan dua tamu yang baru selesai berhubungan intim. Tiga PSK itu berinisial G, K, dan N.

Kasus prostitusi ini teregristrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/664/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 03 Agustus 2018. Tersangka dikenakan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita terkait

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

11 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

43 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

43 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.

Baca Selengkapnya

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.

Baca Selengkapnya

Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

14 Januari 2024

Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

Korban, yang disekap di kontrakan di Pondok Gede, Bekasi, dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran upah hanya Rp 50 ribu.

Baca Selengkapnya

Komplotan Begal di Depok Targetkan PSK yang Mereka Pesan di MiChat sebagai Korban

6 November 2023

Komplotan Begal di Depok Targetkan PSK yang Mereka Pesan di MiChat sebagai Korban

Ada tiga anggota komplotan begal yang ditangkap Polres Metro Depok. Sasaran korban dipesan lewat aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya